jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan berencana mengajukan relaksasi batas alokasi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar bisa melampaui 30%. Langkah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan yang selama ini mengacu pada batas atas dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dijelaskan, Pasal 146 UU tersebut mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Dana Desa/atau skema TKD, dengan batas paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dengan dasar itu, relaksasi yang diusulkan menjadi respons atas kondisi kebijakan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyampaikan usulan relaksasi tersebut dalam rapat Panja dengan Banggar DPR RI pada Selasa (23/6/2026). Ia menekankan bahwa rencana relaksasi diarahkan pada penyesuaian aturan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang penganggaran belanja pegawai sesuai dinamika yang terjadi.
Askolani menggarisbawahi bahwa ketentuan dalam pasal itu menetapkan porsi belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027. Namun, menurutnya, kebijakan terkait TKD dalam setahun hingga dua tahun terakhir mengalami perubahan yang signifikan sehingga perlu pendekatan yang lebih dinamis dalam menyikapinya.
“Bahwa dalam 2027 porsi belanja pegawai hanya 30% maksimal, tetapi kemudian kita ketahui kebijkakan TKD [Transfer ke Daerah] dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga kita harus jutga dinamis menyikapi itu,” kata Askolani dalam rapat tersebut. Pernyataan itu menjadi landasan utama mengapa Kemenkeu mendorong adanya penyesuaian batas.
Lebih lanjut, Askolani menyebut bahwa Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah sepakat untuk mencari solusi atas persoalan penganggaran tersebut. Salah satu arah solusi yang tengah disiapkan adalah relaksasi batas 30% sebagaimana termuat dalam kerangka regulasi yang berlaku.
“Kami mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi pak, jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan mohon dukungan dari bapak ibu sekalian di banggar kita lakukan relaksasi di undang-undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang,” ujar Askolani. Dalam kutipan itu, Kemenkeu menempatkan relaksasi sebagai upaya agar pemerintah daerah dapat menyusun rencana anggaran dengan lebih pasti.
Menurut penjelasan dalam rapat, relaksasi yang diusulkan tidak hanya berbentuk perubahan batas secara prinsip, melainkan juga diarahkan pada mekanisme peraturan yang ditempuh melalui undang-undang APBN. Dengan penempatan jalur tersebut, pemerintah berharap penyesuaian dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan disertai dukungan pembahasan di lingkungan DPR RI.
Pendekatan relaksasi ini juga diposisikan sebagai jawaban atas pergeseran kebijakan TKD yang disebut mengalami perubahan signifikan. Dalam pandangan Kemenkeu, perubahan tersebut membuat penerapan batas 30% perlu ditangani secara lebih responsif agar tidak memunculkan kendala perencanaan belanja pegawai di level daerah.
Rangkaian penyampaian Askolani dalam rapat Panja dengan Banggar DPR RI pada 23 Juni 2026 menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan respons kebijakan untuk menjaga kelancaran penganggaran pemerintah daerah. Melalui usulan relaksasi batas belanja pegawai yang bisa melampaui 30%, Kemenkeu berupaya menyelaraskan ketentuan aturan dengan kondisi kebijakan yang bergerak dalam periode terakhir.
Dengan demikian, inti dari usulan Kemenkeu adalah relaksasi porsi belanja pegawai di APBD agar melebihi batas maksimal yang selama ini ditetapkan dalam Pasal 146 UU 1/2022. Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan pembahasan agar relaksasi tersebut dapat dilakukan dalam undang-undang APBN, sebagaimana diminta Askolani agar Pemda “tetap tenang” dalam pelaksanaan penganggaran.












