jurnalistik.co.id – Jakarta — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi legalitas bagi tambang rakyat. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI Gatot Sugiharto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR di Gedung Parlemen Senayan, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, Gatot menegaskan bahwa salah satu langkah yang dibutuhkan agar tambang rakyat memiliki legalitas adalah tersedianya data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut dia, WPR menjadi kebutuhan utama agar penambang rakyat tidak terus dianggap berada di luar hukum.
“WPR ini yang kami butuhkan supaya kami tidak dianggap ilegal. Kami tidak anggap melawan arus, melawan hukum,” ungkap Gatot dalam rapat itu.
APRI, kata Gatot, ingin mendorong perubahan status penambang rakyat yang selama ini dicap ilegal. Ia menyebut para penambang kerap berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan, padahal mereka ingin bekerja secara tertib dan bertanggung jawab.
Gatot mengatakan, selama ini penambang rakyat sudah terbiasa diusir oleh APH. Padahal, menurut dia, mereka ingin menjalankan aktivitas tambang dengan tertib, bertanggung jawab, dan mengikuti good mining practice.
“Selama ini kami sudah terbiasa di lapangan diusir oleh APH, padahal kami mau tertib dan bertanggung jawab, melaksanakan good mining practice,” ujarnya.
Pernyataan APRI itu menunjukkan bahwa legalitas menjadi isu utama bagi tambang rakyat. Bagi organisasi penambang rakyat tersebut, pengakuan resmi bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kepastian posisi mereka di hadapan hukum.
Dengan adanya WPR, APRI berharap aktivitas penambang rakyat bisa ditempatkan dalam jalur yang jelas. Bagi mereka, legalitas akan membuat aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi dipersepsikan sebagai pelanggaran, melainkan sebagai kegiatan ekonomi yang sah dan teratur.
APRI juga menekankan bahwa penambang rakyat ingin menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang taat aturan. Dalam pandangan mereka, legalitas akan membuka jalan bagi penambang untuk lebih tertib dan sekaligus memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk membayar pajak.
Permintaan itu disampaikan langsung di hadapan DPR dalam RDP di Senayan, sebagai bagian dari dorongan agar pemerintah dan parlemen memberi kepastian terhadap posisi tambang rakyat. Bagi APRI, kepastian tersebut penting agar penambang rakyat tidak terus berada dalam situasi yang serba tidak pasti di lapangan.
APRI menempatkan legalitas sebagai dasar agar penambang rakyat bisa bekerja tanpa dicurigai sebagai pihak yang melawan hukum. Dalam forum itu, Gatot kembali menekankan bahwa yang diinginkan para penambang adalah pengakuan yang membuat mereka dapat bekerja secara sah, tertib, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, tuntutan APRI kepada DPR bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal pengakuan atas keberadaan tambang rakyat. Di sisi lain, organisasi itu juga menegaskan bahwa penambang rakyat siap mengikuti aturan jika status legal mereka dipertegas melalui WPR dan kerangka hukum yang sesuai.
Dalam konteks itu, APRI menilai kepastian status akan membantu penambang rakyat bekerja dengan lebih tenang karena tidak lagi berada dalam posisi yang selalu rentan dipersoalkan di lapangan. Selama pengakuan formal belum hadir, aktivitas mereka dinilai mudah dipersepsikan sebagai pelanggaran, meski tujuan yang ditekankan tetap sama: bekerja tertib, bertanggung jawab, dan mengikuti kaidah yang berlaku.
APRI juga ingin menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar agar penambang rakyat memiliki rujukan yang jelas saat menjalankan aktivitasnya. Dengan jalur yang resmi, penambang rakyat diharapkan dapat menempatkan kegiatannya dalam kerangka yang lebih teratur, sehingga hubungan dengan aparat maupun pihak terkait tidak lagi selalu diwarnai ketegangan seperti yang selama ini dikeluhkan.
Karena itu, dorongan agar WPR tersedia dipandang sangat penting oleh APRI. Bagi mereka, keberadaan WPR menjadi pintu masuk untuk memberi batas yang tegas antara aktivitas yang diakui dan yang dianggap di luar ketentuan. Jika kepastian tersebut terwujud, penambang rakyat berharap bisa bekerja dalam situasi yang lebih jelas, sambil tetap memenuhi kewajiban sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah.












