jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 3 Agustus hingga 5 September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PKB.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, program tersebut mencakup penghapusan denda, potongan tunggakan pajak, serta hadiah umrah bagi wajib pajak yang dinilai taat. Rangkaian insentif dan penghargaan ini dirancang berlaku selama lebih dari satu bulan.
Bagian pertama dari skema insentif adalah penghapusan 100 persen sanksi administrasi atau denda PKB. Ketentuan penghapusan itu diberikan untuk kendaraan yang menjadi objek kewajiban PKB, dengan pengecualian pada kendaraan baru. Artinya, penghapusan denda tidak berlaku untuk kendaraan baru sebagaimana disebut dalam program tersebut.
Selain denda, pemerintah daerah juga menyediakan diskon sebesar 50 persen untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Potongan ini berlaku untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025, sehingga wajib pajak yang memiliki kewajiban dari periode sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan pengurangan tersebut.
Program insentif juga disiapkan untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah. Pemilik kendaraan jenis ini akan memperoleh penghapusan denda 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen sesuai ketentuan periode program.
Andi menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari agenda menyambut momentum kenegaraan. Ia mengatakan, “Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan masa program secara optimal. “Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi administrasi dan surat-surat kendaraan bermotornya,” ujar Andi.
Berita Terkait
Penguatan kepatuhan pembayaran juga menjadi target yang ditekankan pemerintah provinsi. Andi menyebut bahwa masih terdapat banyak kendaraan dengan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga program ini diharapkan membantu memperbaiki kondisi kepatuhan dan sekaligus mendorong penerimaan daerah.
Ia menambahkan, “Melalui program ini kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong agar ke depan masyarakat semakin taat membayar pajak,” katanya. Dengan perbaikan kepatuhan tersebut, pemerintah menilai program dapat turut mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah.
Untuk memastikan jangkauan informasi merata, Bapenda juga akan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan di seluruh 13 kabupaten/kota. Langkah ini diarahkan agar semakin banyak wajib pajak mengetahui jadwal program, cakupan insentif, serta manfaat yang bisa diperoleh selama periode 3 Agustus sampai 5 September 2026.
Hadiah umrah untuk wajib pajak taat
Selain keringanan berupa penghapusan denda dan potongan tunggakan, pemerintah daerah menyiapkan program penghargaan. Hadiah utama berupa 13 paket umrah gratis, dengan masing-masing pemenang berasal dari tiap kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Jadwal pengundian disebut berlangsung pada Desember 2026. Andi menegaskan bahwa hadiah umrah ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. “Hadiah utamanya adalah 13 orang pemenang yang akan diberangkatkan umrah gratis. Ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak,” ujar Andi.
Melalui insentif dan penghargaan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dapat tumbuh secara berkelanjutan. Menurut Andi, tujuan akhirnya bukan hanya menarik penyelesaian kewajiban saat ada program pemutihan atau keringanan, melainkan membentuk kebiasaan taat membayar PKB ke depan.












