jurnalistik.co.id – Kamis (1/10/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai perdagangan short selling terbatas untuk lima saham dengan kapitalisasi besar. Penerapan ini dilakukan pada tahap awal sesuai daftar emiten yang ditetapkan oleh bursa.
Lima saham yang masuk dalam skema short selling terbatas tersebut meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). BEI menyebutkan implementasi dimulai hari ini untuk transaksi yang menggunakan mekanisme short selling terbatas.
Di sisi lain, BEI juga menunjuk dua anggota bursa yang akan melayani perdagangan baru ini. PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) akan menjadi pihak yang menangani transaksi short selling terbatas mulai 1 Oktober 2026.
BEI menekankan bahwa skema ini tidak berlaku untuk semua pelaku pasar secara umum, melainkan melalui persyaratan dan pembukaan rekening yang khusus untuk kebutuhan short selling. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, “Investornya adalah investor yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah membuka rekening short selling di anggota bursa tersebut,” kata Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Persyaratan rekening dan dana nasabah
Selain kewajiban memiliki rekening short selling pada anggota bursa yang ditunjuk, calon investor juga perlu memenuhi ketentuan terkait dana nasabah. Jeffrey menyebutkan calon investor yang hendak mengikuti transaksi short selling harus memiliki rekening dana nasabah (RDN) dengan masa minimal enam bulan.
Dengan ketentuan tersebut, BEI menempatkan kesiapan administrasi dan kelayakan rekening sebagai bagian dari kerangka penerapan short selling terbatas. Artinya, pelaku yang ingin berpartisipasi perlu memastikan seluruh prasyarat yang diminta bursa telah terpenuhi sebelum transaksi berjalan.
Berita Terkait
Penetapan batasan pada tahap awal juga membuat skema ini memiliki ruang pengujian yang lebih terukur. BEI memilih sejumlah saham besar sebagai fokus penerapan, sementara layanan perdagangan ditopang oleh dua anggota bursa yang ditunjuk langsung untuk menjalankan mekanisme tersebut pada tanggal mulai berlaku.
Langkah awal short selling terbatas
Mulainya short selling terbatas pada Kamis (1/10/2026) menjadi penanda bahwa BEI melanjutkan penyempurnaan instrumen transaksi di pasar modal. Melalui daftar lima saham kapitalisasi besar, bursa memberi sinyal bahwa mekanisme ini akan diperkenalkan secara bertahap, dimulai dari segmen yang telah menjadi perhatian pelaku pasar.
Dalam implementasinya, transaksi dilakukan melalui anggota bursa yang memenuhi ketentuan dan ditunjuk oleh BEI. PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) serta PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) akan melayani transaksi yang termasuk dalam skema short selling terbatas sejak 1 Oktober 2026.
Bagi investor, informasi mengenai persyaratan rekening menjadi bagian penting karena short selling membutuhkan akun yang khusus serta pemenuhan masa aktif rekening dana nasabah. Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa investor harus sudah membuka rekening short selling pada anggota bursa yang relevan, sekaligus memastikan RDN telah berjalan minimal enam bulan.
Dengan demikian, penerapan short selling terbatas saat ini berdiri di atas dua pilar utama: keterlibatan anggota bursa yang ditunjuk dan kesiapan investor melalui rekening short selling serta RDN minimal enam bulan. Skema awal ini kemudian menjadi pijakan bagi pelaku pasar untuk memahami alur partisipasi dan ketentuan yang diberlakukan BEI.
BEI juga menggarisbawahi bahwa mekanisme short selling terbatas dirancang sebagai skema khusus, bukan layanan yang otomatis bisa diakses oleh semua investor. Partisipasi hanya dapat berjalan setelah investor memenuhi prasyarat yang ditetapkan, termasuk pembukaan rekening short selling pada anggota bursa yang ditunjuk.
Dengan masa penerapan yang dimulai pada awal Oktober 2026, bursa memberi jeda agar pelaku pasar menyiapkan administrasi sesuai tenggat. Jeffrey menjelaskan fokusnya pada kesiapan investor yang telah memenuhi ketentuan dan memiliki rekening dana nasabah dengan durasi minimum enam bulan, sehingga transaksi dapat dijalankan sesuai kerangka yang telah ditetapkan.

