Bisnis & Ekonomi

Aturan DHE SDA Dipermudah, Berlaku Mulai 1 September

×

Aturan DHE SDA Dipermudah, Berlaku Mulai 1 September

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah memperbarui kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk sektor pertambangan, dengan penyesuaian aturan yang diberlakukan mulai 1 September.

Melalui pembaruan ini, ketentuan DHE SDA tidak lagi sepenuhnya memakai pola yang sama untuk semua pelaku, tetapi dibuka ruang penerapan ketentuan khusus yang bersandar pada perjanjian bilateral atau kesepakatan terkait perdagangan.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat kegiatan sosialisasi implementasi ketentuan baru terkait Pasal 18A.

Dalam sosialisasi yang digelar pada Jumat (28/8/2026), Kemenko Perekonomian menekankan dasar perubahan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yaitu Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

Ketentuan itu berfokus pada devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Ketentuan khusus untuk perjanjian bilateral dan perdagangan

Pemerintah menyebutkan bahwa pelonggaran aturan DHE SDA dilakukan bagi sektor pertambangan melalui penerapan ketentuan khusus atas perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan.

Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, kewajiban penempatan diberlakukan dengan besaran dan durasi minimum tertentu.

Dalam mekanisme tersebut, DHE SDA yang memenuhi kriteria mewajibkan adanya penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Penempatan dana dan penukaran ke rupiah

Penempatan dana dan penukaran ke rupiah kemudian dapat dilakukan melalui bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Bank devisa yang dimaksud mencakup baik lembaga berstatus BUMN maupun non-BUMN, sehingga cakupan pihak yang dapat memfasilitasi proses tersebut tidak dibatasi pada satu jenis institusi.

Dengan demikian, alur pengelolaan DHE SDA yang memenuhi kriteria diarahkan pada penempatan pada rekening khusus terlebih dahulu, lalu dilanjutkan pada proses penukaran ke rupiah sesuai mekanisme perbankan yang berlaku di bank devisa.

Pelaksanaan sosialisasi dan penetapan aturan

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara hibrida dan menghadirkan pelaku usaha dari sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.

Pendekatan hibrida ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memahami implementasi ketentuan Pasal 18A yang baru.

Di sisi lain, Kemenko Perekonomian juga menegaskan proses penetapan pelaksanaan pasal tersebut melalui koordinasi di level menteri.

“Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/8/2026).

Perincian jadwal dan rujukan pengambilan keputusan itu sekaligus memberi penanda waktu terkait bagaimana ketentuan implementasi disiapkan sebelum mulai diterapkan.

Dengan aturan yang berlaku mulai 1 September, pemerintah memposisikan pembaruan kebijakan DHE SDA sebagai langkah penyesuaian untuk sektor pertambangan, khususnya dalam konteks DHE SDA yang memenuhi kriteria dan mekanisme penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Seluruh rangkaian ketentuan tersebut berada dalam kerangka PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menjadi Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, dengan fokus pada devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Melalui kombinasi ketentuan khusus berbasis perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan, kewajiban penempatan minimum 30% selama paling singkat 3 bulan, serta keluwesan transaksi penukaran rupiah di bank devisa BUMN maupun non-BUMN, pemerintah mengatur agar implementasi aturan berjalan lebih terarah bagi pelaku sektor pertambangan.