jurnalistik.co.id – Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR telah mengantarkan Destry Damayanti menuju kursi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa jalur administratif menuju periode kepemimpinan BI akan segera berlanjut ke tahap berikutnya.
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Komisi XI telah menuntaskan seluruh agenda di tingkat komisi untuk fit and proper test. Destry pun dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut sebagai calon Gubernur BI.
Misbakhun menjelaskan, hasil keputusan Komisi XI itu akan segera dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2026. Dengan demikian, persetujuan di tingkat legislatif atas usulan pemerintah mendapatkan langkah formal untuk ditetapkan melalui mekanisme persidangan penuh.
Persetujuan yang dimaksud dinilai mencerminkan persetujuan DPR terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto terkait sosok yang diajukan untuk memimpin bank sentral. Sebelumnya, kepala negara menyampaikan nama Destry Damayanti melalui surat presiden yang mengusulkan agar ia ditetapkan menjadi Gubernur BI.
Dalam posisi sebelumnya, Destry tercatat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setelah itu, ia kini menjalankan peran sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri secara tiba-tiba beberapa waktu lalu.
Perubahan kepemimpinan yang terjadi melalui pergantian Perry Warjiyo menjadi titik penting dalam transisi posisi tersebut. Pada konteks ini, Destry berada di posisi yang memimpin secara sementara sambil menjalani proses fit and proper test yang kemudian berujung pada penetapan lolos di DPR.
Berita Terkait
Di luar proses kelembagaan, pasar dinilai merespons secara positif terhadap rangkaian pengesahan calon Gubernur BI ini. Reaksi yang dinilai positif tersebut membuat perhatian investor tidak berhenti pada tahap persetujuan semata, melainkan berlanjut pada pemantauan prospek kebijakan ke depan.
Dengan keluarnya keputusan DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan, tahapan berikutnya menjadi penentu kapan kepastian penugasan akan benar-benar menguat secara formal. Selama proses menuju Rapat Paripurna, fokus pasar tetap pada bagaimana kelanjutan kepemimpinan BI akan diarahkan setelah masa transisi yang sedang berlangsung.
Sejauh informasi yang disampaikan, keseluruhan alur menunjukkan adanya sinkronisasi antara pengusulan pemerintah dan penerimaan legislatif atas calon yang dimaksud. Selanjutnya, penetapan dalam Rapat Paripurna DPR pada 1 September 2026 menjadi tonggak penting yang akan mengunci langkah-langkah penunjukan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI.
Langkah persetujuan di parlemen itu juga menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan tidak berhenti pada pembahasan teknis, tetapi berlanjut ke tahap konsolidasi dalam agenda persidangan penuh. Pelaporan hasil uji yang akan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 menjadi penanda bahwa proses persidangan akan memberikan kepastian prosedural setelah sebelumnya melewati penilaian di tingkat komisi.
Dalam pembacaan terhadap alur kebijakan, keterkaitan antara pengajuan pemerintah dan penilaian DPR terlihat dari bagaimana nama Destry Damayanti diposisikan dalam dokumen usulan hingga hasil fit and proper test dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu, proses tinggal menunggu ritme persidangan yang dijalankan legislatif untuk memastikan penetapan dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Di sisi lain, masa peralihan yang sedang dijalani Destry sebagai pejabat gubernur sementara turut menjadi perhatian publik karena berhubungan langsung dengan kesinambungan kepemimpinan Bank Indonesia. Respons yang dinilai positif dari pasar memperlihatkan bahwa pelaku tidak hanya menunggu keputusan institusional, melainkan juga memantau arah kebijakan yang akan dipertegas setelah transisi tersebut memasuki tahap penetapan. Dengan keluarnya keputusan DPR, fokus kemudian bergeser pada kapan penugasan formal benar-benar dikunci melalui Rapat Paripurna.












