Bisnis & Ekonomi

Bimo Wijayanto Minta Tunda Rotasi Pegawai Era Purbaya, Sebut Ada ‘Nama-Nama Ajaib’ yang Tak Ikut Assessment

×

Bimo Wijayanto Minta Tunda Rotasi Pegawai Era Purbaya, Sebut Ada ‘Nama-Nama Ajaib’ yang Tak Ikut Assessment

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dirjen Pajak Blakblakan Minta Tunda Rotasi Pegawai Era Purbaya - Market

jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, meminta agar keputusan rotasi ratusan pegawai yang dilakukan pada pekan lalu di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunda terlebih dahulu. Permintaan itu ia sampaikan langsung kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).

Bimo menjelaskan penundaan tersebut berawal dari ditemukannya sejumlah nama yang, menurutnya, tidak mengikuti proses assessment maupun talent management di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme yang seharusnya menjadi pijakan dalam perombakan jabatan.

Dalam penjelasannya, Bimo juga menyinggung keterlibatan DJP dalam usulan rotasi. Ia mengatakan rotasi tersebut merupakan usulan mereka, namun ada bagian dari daftar yang tidak memenuhi tahapan yang ia sebut sebagai proses assessment dan talent management.

“Itu kan usulan kita, rotasi. Cuman memang ada beberapa yang nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment, talent management, kemudian itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan,” kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bimo menekankan bahwa keberadaan nama-nama yang tidak melalui rangkaian proses tersebut, menurutnya, dapat memberi sinyal yang kurang baik bagi pegawai lain. Ia merujuk pada pegawai-pegawai yang telah menjalani assessment, ujian, dan talent management sesuai aturan yang berlaku.

Selain mempersoalkan kesesuaian proses, Bimo juga menegaskan posisi DJP dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam permintaan penundaan. Ia menyatakan baik dirinya maupun Dirjen Bea Cukai telah meminta agar keputusan rotasi dikaji ulang.

Menurut Bimo, langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap daftar pegawai yang dimaksud adalah membatalkan rotasi untuk mereka yang tidak mengikuti proses seleksi. Ia menyebut bahwa nama-nama tersebut akan dipastikan batal dirotasi dan dikembalikan ke jabatan semula.

Di sisi lain, Bimo menyampaikan bahwa rotasi akan tetap berjalan bagi nama-nama yang dinilai telah memenuhi ketentuan sesuai proses. Dengan demikian, perubahan jabatan dipisahkan antara yang mengikuti tahapan dan yang tidak mengikuti tahapan assessment maupun talent management.

Permintaan penundaan yang disampaikan Bimo itu, pada intinya, berkaitan dengan konsistensi penerapan mekanisme penilaian internal. Ia menempatkan penegasan proses sebagai faktor yang menentukan apakah rotasi dapat diteruskan atau perlu dihentikan sementara.

Jika aturan proses disebut tidak dipenuhi pada sebagian daftar, Bimo memandang peristiwa tersebut berpotensi memengaruhi persepsi dan kepercayaan pegawai lain terhadap tata kelola rotasi. Ia mengaitkan dampak itu dengan fakta bahwa ada pegawai yang telah menjalani rangkaian assessment, ujian, dan talent management sesuai ketentuan.

Dengan mempertimbangkan perbedaan perlakuan terhadap dua kelompok nama—yang tidak mengikuti proses dan yang telah sesuai aturan—Bimo menyatakan keputusan akhirnya akan diarahkan untuk menahan rotasi terlebih dulu. Ia juga menegaskan bahwa penundaan yang diminta bukan tanpa alasan, melainkan terkait temuan bahwa terdapat “nama-nama ajaib” yang tidak mengikuti proses assessment dan talent management.

Di tengah dinamika penataan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, Bimo menempatkan permintaan “ditunda dahulu, dibatalkan” sebagai bentuk penyesuaian terhadap proses. Ia sekaligus menyatakan rotasi akan diteruskan untuk nama yang dinilai sesuai ketentuan, sementara yang tidak memenuhi tahapan akan dikembalikan ke jabatan semula.

Selain menjelaskan substansi penundaan, Bimo juga menggarisbawahi pentingnya keteraturan tahapan yang selama ini menjadi rujukan dalam penyusunan rotasi. Menurutnya, saat ada sebagian nama yang dinilai tidak melewati rangkaian assessment dan talent management, keputusan yang menyangkut jabatan perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan pertanyaan baru.

Ia menilai, proses penilaian internal yang ditempuh pegawai memang bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar pembenaran atas perubahan penempatan. Karena itu, Bimo memposisikan penundaan sebagai upaya memastikan setiap langkah rotasi selaras dengan mekanisme yang sudah berjalan, terutama bagi mereka yang disebut telah mengikuti tahapan secara lengkap.

Dengan pemisahan antara dua kelompok tersebut, Bimo menyatakan pihaknya akan mendorong agar rotasi untuk nama yang dinilai memenuhi ketentuan tetap berjalan, sementara daftar yang tidak memenuhi tahapan akan ditarik kembali. Ia pun menegaskan kembali bahwa permintaan kaji ulang ini muncul setelah menemukan ketidaksesuaian proses pada bagian dari daftar yang dipersiapkan.