Nasional

Dirjen Bea Cukai Belum Eksekusi Rotasi Pegawai, Tunggu Arahan Menkeu Baru

×

Dirjen Bea Cukai Belum Eksekusi Rotasi Pegawai, Tunggu Arahan Menkeu Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dirjen Bea Cukai Tak Jalankan Rotasi Pegawai: Tunggu Menkeu Baru - Market

jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan belum menjalankan perombakan atau rotasi pegawai pada jenjang eselon II dan eselon III di lingkungan direktoratnya. Ia mengatakan keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan yang kini dipimpin Menkeu baru.

Djaka menjelaskan, meski rotasi telah diputuskan oleh Menkeuangan sebelumnya, pelaksanaannya belum dilakukan. Menurutnya, langkah lanjutan berkaitan dengan personel yang akan dipindahkan berada dalam wilayah kebijakan kantor pusat kementerian.

Djaka menuturkan, pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut terkait nasib rotasi ratusan pegawai yang belum dijalankan. Ia menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).

“Kami sedang menunggu apa yang akan dilakukan oleh kantor pusat Kementerian Keuangan terkait personel yang pindah, khususnya Bea Cukai,” ujar Djaka di Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).

Rotasi sebelumnya diputuskan, tapi eksekusi belum berjalan

Rotasi pegawai yang dimaksud merujuk pada keputusan yang telah dibuat pekan lalu oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan tersebut diterapkan di internal Kementerian Keuangan, termasuk di lingkungan Dirjen Bea Cukai.

Namun dalam keterangan yang disampaikan Djaka, pelaksanaan rotasi tersebut tidak langsung diteruskan. Ia menegaskan bahwa implementasi masih harus menyesuaikan arahan dari kementerian pada masa kepemimpinan baru.

Dengan kondisi itu, proses yang seharusnya mengubah penempatan pejabat pada eselon II dan III belum mengalami pergeseran di tubuh Bea Cukai. Djaka memilih menunggu kepastian kebijakan sebelum langkah penugasan dilakukan.

Purbaya dicopot, dan koordinasi kebijakan dinilai belum final

Djaka menyatakan pengambilan keputusan pada masa transisi terjadi setelah Menkeu sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, dicopot dari jabatannya pada Senin (14/9/2026). Pencopotan itu dilakukan sesaat setelah Purbaya menjalankan perombakan jabatan di internal Kementerian Keuangan.

Perubahan di pucuk pimpinan kementerian kemudian membawa konsekuensi pada kelanjutan rotasi yang sudah direncanakan. Di konteks ini, Bea Cukai menunggu arahan dari kantor pusat Kementerian Keuangan untuk memastikan arah kebijakan kepegawaian yang terbaru.

Selain itu, informasi yang diterima menyebut adanya penolakan dari dua pejabat terkait perombakan jabatan tersebut. Penolakan itu disebut datang dari Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Penyebutan “Djaka Budi Utama” muncul dalam keterangan informasi tersebut. Meski demikian, dalam pernyataan utama yang dikutip Bloomberg Technoz, Djaka yang berbicara menyebut nama Djaka Budhi Utama saat menjelaskan posisi menunggu arahan.

Dalam situasi penolakan dan perubahan kepemimpinan kementerian, eksekusi rotasi jabatan berpotensi tidak bisa dilakukan tanpa sinkronisasi. Itulah sebabnya Djaka menempatkan koordinasi kantor pusat sebagai kunci sebelum Bea Cukai melakukan langkah lanjutan.

Implikasi bagi ratusan pegawai yang direncanakan berpindah

Rotasi yang belum dieksekusi disebut melibatkan ratusan pegawai di lingkungan direktorat. Artinya, penundaan tidak hanya menyangkut agenda seremonial jabatan, melainkan juga rencana penempatan personel dalam berbagai posisi strategis.

Djaka mengisyaratkan bahwa belum ada kepastian terkait “personel yang pindah” khususnya untuk Bea Cukai. Ia menilai keputusan lanjutan akan bergantung pada apa yang ditetapkan kantor pusat Kementerian Keuangan setelah Menkeu baru mengambil arahan.

Dengan demikian, sampai ada instruksi yang jelas, Bea Cukai memilih tidak menjalankan rotasi eselon II dan III yang telah diputuskan pekan sebelumnya. Sikap ini menempatkan proses eksekusi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap arah kebijakan yang masih diproses di tingkat kementerian.

Rangkaian peristiwa yang disebut dalam laporan menunjukkan adanya jeda antara keputusan rotasi yang sudah dibuat dan implementasi yang belum dilakukan. Keputusan Menkeu baru serta koordinasi internal kemudian menjadi variabel yang menentukan kapan rotasi benar-benar dijalankan.

Di tengah masa transisi itu, Bea Cukai berfokus pada menunggu arahan pusat. Djaka menyampaikan posisinya secara langsung bahwa proses harus menunggu apa yang akan dilakukan kantor pusat Kementerian Keuangan terkait perpindahan personel, khususnya di lingkungan Bea Cukai.

Langkah selanjutnya, karenanya, belum berada di tangan Dirjen semata. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan kepegawaian yang sedang menunggu arahan akan menjadi dasar bagi kelanjutan rotasi setelah arahan kementerian dipastikan.