Bisnis & Ekonomi

Didik J Rachbini: Sekitar 490 Pemda Sulit Bayar Gaji, Sentralisasi Anggaran Jadi Sorotan

×

Didik J Rachbini: Sekitar 490 Pemda Sulit Bayar Gaji, Sentralisasi Anggaran Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 490 Pemda Disebut Kesulitan Bayar Gaji, Ekonom Soroti Sentralisasi Anggaran

jurnalistik.co.id – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai sentralisasi dalam pengelolaan anggaran pemerintah telah menimbulkan dampak nyata terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, situasi itu kini membuat sejumlah Pemda kesulitan memenuhi kewajiban, terutama pembayaran gaji pegawai.

Didik mengatakan, sekitar 490 pemerintah daerah (Pemda) saat ini mengalami tekanan fiskal serius hingga berdampak pada kemampuan membayar gaji pegawai. Ia menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari semakin terpusatnya kebijakan anggaran pemerintah pusat, termasuk kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam keterangannya pada Senin (17/8/2026), Didik menyebut sentralisasi yang kian menguat menciptakan masalah pada ruang fiskal yang dimiliki daerah. Ia menilai arus kebijakan anggaran bergerak melalui mekanisme politik yang semakin terkonsentrasi.

Didik mengutip bahwa “Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap ( black political market ), yang semakin terpusat,”. Ia menambahkan bahwa dalam kondisi seperti itu, kepentingan publik yang lebih luas serta kepentingan daerah perlahan tergerus oleh dinamika anggaran yang tidak memberi ruang memadai bagi kebutuhan lokal.

Ia menegaskan, “Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untuk membayar gaji aparatnya,”. Dengan kata lain, kendala yang muncul bukan sekadar soal angka, melainkan terkait cara kebijakan anggaran dipusatkan sehingga daya dukung daerah untuk membayar belanja pegawai menjadi semakin terbatas.

Istilah “penyesuaian” dan “efisiensi nasional” di TKD

Didik juga mengaitkan kondisi tersebut dengan cara pemerintah pusat mengemas kebijakan terkait TKD. Ia menyebut pemerintah menggunakan istilah “penyesuaian” dan “efisiensi nasional” ketika membahas perubahan yang berkaitan dengan transfer ke daerah.

Ia menuturkan, “Ini terjadi karena sentralisasi yang semakin kuat dengan bahasa eufimisme tentang adanya penyesuaian dan pemotongan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di awal tahun untuk efisiensi nasional,”. Baginya, penggunaan bahasa yang menutupi substansi membuat dampak kebijakan terhadap daerah tidak tampak langsung, padahal konsekuensinya dirasakan dalam bentuk tekanan fiskal.

Didik menilai pola ini menunjukkan adanya tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah daerah. Ketika ruang tersebut menyempit, daerah menghadapi batasan yang makin ketat untuk menjalankan kebutuhan pemerintahan serta pelayanan publik.

Ia melihat pengaruhnya mengarah pada melemahnya kapasitas daerah dalam menjaga keberlanjutan belanja pemerintahan. Dalam pandangannya, keterbatasan anggaran membuat daerah memiliki ruang gerak yang lebih sempit untuk memenuhi berbagai kebutuhan layanan kepada masyarakat.

Peran pengawasan DPR dalam perencanaan anggaran

Selain menyoroti sentralisasi kebijakan anggaran, Didik juga menilai fungsi DPR dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran belum berjalan sesuai harapan. Menurutnya, DPR yang seharusnya berperan sebagai pengawal anggaran tidak memperoleh informasi dan konsultasi yang memadai dalam tahapan perencanaan kegiatan serta penggunaan anggaran berskala besar.

Ia mengungkapkan, “Bahkan DPR yang menjadi pegawal anggaran tidak mendapatkan informasi dan konsultasi memadai dalam perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran skala besar,”. Pernyataan ini menekankan bahwa lemahnya akses informasi dan proses konsultasi bisa berpengaruh pada kualitas pengawasan ketika anggaran ditetapkan dan dieksekusi.

Didik menilai kondisi tersebut berkontribusi pada tidak optimalnya kontrol terhadap kebijakan anggaran yang berdampak sampai ke level daerah. Ketika pengawasan tidak disertai informasi yang cukup, daerah berpotensi menghadapi konsekuensi yang lebih berat dari dinamika kebijakan pusat.

Secara keseluruhan, Didik memandang sentralisasi yang semakin kuat—termasuk kebijakan terkait TKD—telah mempersempit ruang fiskal Pemda. Dalam situasi itu, daerah menghadapi tantangan untuk menutup kebutuhan pembiayaan, termasuk kewajiban membayar gaji pegawai, sekaligus menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik dengan kapasitas yang semakin terbatas.