jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai menjelang rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kinerja perbankan hingga Juni 2026 masih tumbuh positif.
Dian menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) mencapai 12,67 persen, seiring pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,21 persen (yoy). Ia juga menekankan kualitas kredit tetap terjaga, dengan tingkat NPL Gross 2,09 persen dan NPL Net 0,82 persen.
Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dikutip pada Senin (17/8/2026), Dian menyatakan: “Secara umum kinerja perbankan pada posisi Juni 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) mencapai 12,67 persen sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara yoy sebesar 10,21 persen. Selain itu, kualitas kredit terjaga dengan tingkat NPL Gross dan Net masing-masing sebesar 2,09 persen dan 0,82 persen,”
Likuiditas masih longgar
Dari sisi likuiditas, Dian menilai kondisi industri perbankan secara umum masih ample atau longgar. Salah satu indikator yang disebut adalah Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berada di level 182,75 persen, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100 persen.
OJK juga menyoroti rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 101,92 persen. Selain itu, rasio alat likuid terhadap DPK tercatat 23,08 persen, yang juga dinilai masih jauh di atas ambang batas minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Berita Terkait
Dengan gambaran indikator tersebut, fokus perencanaan kemudian bergeser ke bagaimana bank mengelola likuiditas saat ada perubahan dari penempatan menuju penarikan sebagian PUN di periode September 2026. Dian menegaskan penarikan itu menjadi perhatian karena perubahan posisi dana dalam jumlah signifikan dapat memengaruhi strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas bank.
Pengelolaan aset-liabilitas dan tata kelola risiko
Menurut Dian, bank perlu mengelola likuiditas dengan memperhatikan prinsip tata kelola serta manajemen risiko yang baik. Pengelolaan tersebut, lanjutnya, juga harus mempertimbangkan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal serta jangka waktu penempatan dana.
Ia menambahkan bahwa bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai. Dian menyebut perlunya penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan yang efektif.
Dian menilai pengelolaan aset dan liabilitas menjadi elemen penting karena perubahan posisi dana dapat mengubah cara bank menyusun pendanaan dan mengatur likuiditas. Karena itu, pengelolaan likuiditas yang sehat membutuhkan keterprediksian atau predictability dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penempatan maupun penarikan dana.
Dalam konteks perubahan penempatan dan penarikan, OJK menegaskan proses dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, yang ditekankan adalah kesiapan bank menghadapi perubahan komposisi dana, sekaligus menjaga agar indikator likuiditas dan kualitas kredit tetap berada pada kondisi yang terjaga.
Secara keseluruhan, OJK memandang bahwa hingga Juni 2026 kinerja perbankan masih menunjukkan pertumbuhan kredit dan DPK yang positif, kualitas kredit yang terjaga melalui NPL Gross dan NPL Net, serta indikator likuiditas yang berada di atas ketentuan minimal. Karena rencana penarikan PUN dibaca sebagai variabel yang bisa memengaruhi posisi dana, respons perbankan yang diharapkan adalah pengelolaan yang prudent, berbasis ALMA, dan didukung stress testing serta rencana kontinjensi.












