Politik & Parlemen

Penyesuaian TKD: PPPK Terancam, Otonomi Daerah Dipertanyakan, 490 Pemda Butuh Tambahan Dana

×

Penyesuaian TKD: PPPK Terancam, Otonomi Daerah Dipertanyakan, 490 Pemda Butuh Tambahan Dana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Di Balik Polemik Transfer ke Daerah: PPPK Terancam, Otonomi Daerah Dipertanyakan

jurnalistik.co.id – Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) mulai memunculkan tekanan pada kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda). Menurut pengamatan ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, pemotongan itu tidak hanya mengganggu pembangunan dan layanan publik, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Syafruddin memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji pegawai sekaligus memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah penyesuaian TKD dari pemerintah pusat. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta aktivitas ekonomi di daerah.

Dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026), Syafruddin menyatakan, “Dampak pemotongan TKD kini terlihat dari perkiraan sekitar 490 pemda yang membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji dan kegiatan operasional minimum setelah penyesuaian transfer.” Pernyataan itu menekankan bahwa pengaruh kebijakan TKD segera terasa pada kebutuhan belanja rutin yang harus tetap berjalan di level daerah.

Lebih lanjut, Syafruddin menyebut tekanan fiskal yang dialami pemda diperberat oleh kewajiban pemerintah pusat membayar dana bagi hasil (DBH) yang kurang bayar, yang menurutnya mencapai sekitar Rp 70 triliun kepada ratusan daerah. “Fakta tersebut menunjukkan bahwa pusat tidak cukup mengantisipasi hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan sirkulasi ekonomi lokal,” ujarnya.

Prioritas gaji, pembangunan berisiko melambat

Ketika likuiditas APBD tertekan, pemda pada akhirnya perlu menyusun ulang prioritas belanja. Pembayaran gaji pegawai menjadi kebutuhan yang harus diamankan, sementara belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, hingga layanan publik berpotensi dikurangi atau ditunda. Pada kondisi yang sama, pembayaran kepada kontraktor juga bisa ikut terdampak.

Perubahan komposisi belanja tersebut, menurut Syafruddin, turut mempersempit kapasitas fiskal daerah dalam menggerakkan perekonomian lokal. Dengan kata lain, penyesuaian skema transfer membawa konsekuensi berantai: dari perencanaan anggaran hingga efeknya pada aktivitas ekonomi di daerah.

Syafruddin menegaskan bahwa masalah yang muncul tidak semata-mata soal angka anggaran. Ia menilai persoalan tersebut menyentuh desain hubungan keuangan pusat dan daerah dalam konteks otonomi. Tujuan awal TKD, sebagaimana ia jelaskan, adalah memberi kapasitas fiskal agar pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi serta menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya.

Lokasi proyek, tanpa kendali fiskal yang seimbang

Namun, ketika pemerintah pusat mengurangi TKD dan kemudian membelanjakan anggaran melalui kementerian di berbagai daerah, Syafruddin melihat adanya risiko pergeseran peran daerah. Daerah, ujarnya, dapat berakhir hanya sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan tanpa memiliki kendali atas anggaran maupun rancangan proyek.

Syafruddin merangkum kekhawatirannya melalui pernyataan, “Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak.” Ia menambahkan bahwa “Otonomi akhirnya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa kewenangan fiskal yang seimbang,” sehingga tidak tercipta keseimbangan antara urusan layanan dan ruang kendali keuangan daerah.

Untuk mengoreksi arah kebijakan, Syafruddin mendorong pemerintah menggunakan pendekatan desentralisasi berbasis kinerja, bukan resentralisasi yang didorong stigma. Menurutnya, pemerintah pusat perlu menjamin kepastian jumlah dan waktu penyaluran TKD. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian pembayaran DBH yang menjadi hak daerah.

Syafruddin juga menilai pemberian sanksi kepada daerah yang tidak efisien semestinya dilakukan berdasarkan evaluasi masing-masing daerah. Di sisi pelaksanaan program, ia mendorong agar proyek pemerintah pusat di daerah dipecah dalam skala yang memungkinkan kontraktor lokal ikut bersaing. Ia menambahkan bahwa penggunaan tenaga kerja, pemasok, dan kemitraan usaha setempat perlu diperkuat agar manfaat pembangunan tidak terputus pada level lokal.

Dalam pandangannya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang membelanjakan uang negara. “Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi,” ujar Syafruddin.

Sorotan hakim konstitusi

Isu perubahan skema transfer juga menjadi perhatian hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (6/8/2026), Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam persidangan tersebut, Saldi menyoroti ancaman terkait pembiayaan PPPK seiring perubahan skema yang tengah diuji. Namun, detail lanjutan mengenai substansi pembahasan Saldi tidak tercantum pada bagian teks yang tersedia.