jurnalistik.co.id – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kembali ditambah melalui kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah agar layanan publik serta program pembangunan dapat tetap berjalan sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat menyebut penambahan TKD mencapai Rp 18,9 triliun. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penganggaran daerah di tengah dinamika pendapatan dan berbagai tuntutan belanja daerah.
Perkembangan TKD dan status kurang bayar DBH di Kaltim
Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tambahan TKD menjadi kabar yang dinilai relevan karena provinsi tersebut selama ini menghadapi persoalan kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH). Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan apresiasi atas kebijakan penambahan tersebut, dengan pertimbangan bahwa ruang fiskal tambahan dapat memberi daya dorong bagi kelanjutan pelayanan dan agenda pembangunan.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa tambahan TKD belum sepenuhnya menghapus masalah fiskal yang sedang dihadapi Kaltim. Pemerintah provinsi baru menerima penyaluran kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 28,2 miliar, sementara akumulasi kurang bayar DBH Kaltim masih berada di kisaran Rp 2,1 triliun.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat sekitar Rp 1,9 triliun yang diharapkan dapat segera disalurkan oleh pemerintah pusat. Penyelesaian sisa kurang bayar menjadi poin penting karena dampaknya berkaitan dengan kesinambungan perencanaan dan pelaksanaan program daerah, termasuk kebutuhan belanja yang harus tetap terjaga agar tidak menimbulkan penundaan layanan.
Rudy juga berharap percepatan penuntasan kewajiban kurang bayar DBH bisa berlangsung hingga Tahun Anggaran 2024. Baginya, kepastian penyelesaian tagihan tersebut akan membantu daerah menyusun langkah lanjutan secara lebih terukur, terutama dalam menghadapi kebutuhan anggaran yang sifatnya rutin maupun yang terkait proyek pembangunan.
Dalam kesempatan berbeda, ia menegaskan bahwa program bantuan pendidikan Gratispol dinyatakan tetap berjalan, meski APBD Kaltim 2027 diproyeksikan menurun. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan program prioritas, sambil menyesuaikan ritme fiskal dengan ketersediaan dana yang masuk.
Berita Terkait
Rudy menilai restrukturisasi TKD membawa angin segar bagi pemerintah daerah. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian dan dukungan nyata kepada daerah. Ia mengutip apresiasi tersebut dengan kalimat: “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat Kalimantan Timur, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian dan dukungan nyata kepada daerah,”.
Rincian kebijakan dan aliran dana ke RKUD
Kebijakan penyesuaian rincian alokasi TKD ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Dalam penjelasannya, penambahan TKD disebut sebesar Rp 18,9 triliun dan diberikan kepada 546 pemerintah daerah.
Komposisi penambahan tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8,86 triliun dan DBH sebesar Rp 10,05 triliun. Dengan pembagian itu, pemerintah pusat menekankan bahwa setiap porsi diharapkan berkontribusi dalam menjaga stabilitas kapasitas fiskal daerah, baik untuk kebutuhan pengeluaran yang bersifat dasar maupun penguatan agenda pembangunan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah. Pola penyaluran langsung ini dimaksudkan agar dana tambahan dapat lebih cepat berada di rekening daerah sehingga dapat segera dipakai untuk kebutuhan program yang telah masuk dalam perencanaan.
Tito juga menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, penambahan TKD diposisikan bukan semata untuk menutup kekurangan jangka pendek, melainkan juga untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan sumber daya manusia di daerah.
Bagi Kaltim, tantangan utamanya tetap berada pada penyelesaian kurang bayar DBH yang belum seluruhnya tertanggulangi. Walaupun penambahan TKD memberi sinyal positif, angka sisa sekitar Rp 1,9 triliun menjadi indikator bahwa proses penyelarasan fiskal masih membutuhkan tindak lanjut agar daerah dapat menutup kesenjangan penyaluran sesuai target penyelesaian yang diharapkan.
Secara keseluruhan, kebijakan tambahan TKD Rp 18,9 triliun dipandang sebagai dorongan penting bagi daerah. Namun, respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa kebermanfaatannya akan lebih terasa apabila penuntasan kurang bayar DBH dapat berjalan konsisten hingga tenggat yang ditargetkan, sehingga ruang gerak penganggaran daerah benar-benar kembali stabil.












