Bisnis & Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Agustus 2026: Rp 2.690.000 per Gram

×

Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Agustus 2026: Rp 2.690.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Harga Emas Antam Hari Ini 10 Agustus 2026, Cek Rincian Terbarunya

jurnalistik.co.id – Senin, 10 Agustus 2026, pagi ini harga emas Antam belum menunjukkan perubahan. Pada pukul 06.00 WIB, emas 1 gram berada di level Rp 2.690.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut tetap mengacu pada perdagangan sebelumnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Di hari yang sama, harga emas Antam dilaporkan naik Rp 40.000 dari posisi Rp 2.650.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga penyesuaian kebutuhan pembelian dapat dilakukan sesuai preferensi masing-masing. Berikut rincian harga pada pukul 06.00 WIB: 0,5 gram dijual Rp 1.395.000; 1 gram Rp 2.690.000; 2 gram Rp 5.320.000; 3 gram Rp 7.955.000.

Untuk ukuran menengah, harga emas Antam pagi ini tercatat Rp 13.225.000 untuk 5 gram; Rp 26.395.000 untuk 10 gram; dan Rp 65.862.000 untuk 25 gram. Sementara itu, untuk 50 gram dipatok Rp 131.645.000.

Pada ukuran yang lebih besar, harga emas Antam pada pukul 06.00 WIB adalah Rp 263.212.000 untuk 100 gram; Rp 657.765.000 untuk 250 gram; serta Rp 1.315.320.000 untuk 500 gram. Untuk 1.000 gram (1 kg), harganya tercatat Rp 2.630.600.000.

Dari sisi ketentuan pajak, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak pembelian emas (PPh 22) dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan 0,9 persen berlaku untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang menjadi dasar pelaporan pajak. Adapun pajak penjualan kembali (buyback) ke PT Antam untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, dengan pemotongan yang dilakukan langsung dari total nilai transaksi.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia disebutkan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan pembaruan tersebut, harga pada pukul 06.00 WIB pada Senin, 10 Agustus 2026, menjadi acuan untuk perdagangan awal hari itu sebelum pembaruan siang dilakukan.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, angka yang dipakai sebagai rujukan perdagangan pagi hari bersumber dari pembaruan harian yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Disebutkan bahwa harga diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Karena itu, posisi harga yang tercatat pada pukul 06.00 WIB berfungsi sebagai acuan awal sebelum pembaruan siang dilakukan.

Penetapan harga emas batangan Antam juga mengikuti ukuran keping yang dipilih, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga skala 1.000 gram atau 1 kg. Untuk gambaran, pada pukul 06.00 WIB, 0,5 gram dipatok Rp 1.395.000, sedangkan untuk 3 gram berada di Rp 7.955.000. Di sisi lain, untuk kebutuhan penimbunan yang lebih besar, harga pada pukul yang sama menunjukkan Rp 263.212.000 untuk 100 gram, Rp 1.315.320.000 untuk 500 gram, hingga Rp 2.630.600.000 pada 1.000 gram. Pola ini menunjukkan bahwa penyesuaian nilai mengikuti bobot pembelian tanpa mengubah acuan waktunya, yaitu pukul 06.00 WIB.

Dari ketentuan pajak, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 dikenakan 0,45 persen bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 yang kemudian menjadi dasar pelaporan pajak. Adapun skema buyback oleh PT Antam berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, serta pemotongan dilakukan langsung dari total nilai transaksi.