Bisnis & Ekonomi

Ketentuan Kas Pemerintah: SAL Kini Tidak Lagi Ditempatkan di Bank Indonesia

×

Ketentuan Kas Pemerintah: SAL Kini Tidak Lagi Ditempatkan di Bank Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aturan Baru Kas Negara, SAL Tak Bisa Lagi Ditempatkan BI - Market

jurnalistik.co.id – Ketentuan pengelolaan kas pemerintah pusat mengalami penyesuaian. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang menegaskan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, SAL diposisikan sebagai bagian dari kelebihan kas yang pengelolaannya diarahkan sesuai strategi dan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi yang dimaksud adalah PMK Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

PMK itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025–2026, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 31 Agustus 2026. Aturan mulai berlaku sejak 8 September 2026, sesuai tanggal yang tercantum dalam pemberlakuan beleid tersebut.

Pengaturan ini juga muncul di tengah perubahan jabatan di tubuh Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo Subianto mengangkat Purbaya sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, sebelum kemudian mencopotnya pada 14 September 2026. Setelah itu, Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Secara spesifik, PMK Nomor 67 Tahun 2026 memuat ketentuan mengenai pengelolaan kelebihan kas melalui skema penempatan uang negara dan instrumen pendanaan negara. Penegasan bahwa SAL tidak dapat ditempatkan di Bank Indonesia menjadi salah satu poin utama kebijakan yang tertulis dalam regulasi ini.

Dalam Pasal 11 PMK terbaru, pengelolaan kelebihan kas dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Dengan demikian, mekanisme pengelolaan tidak lagi menempatkan SAL di Bank Indonesia, tetapi diarahkan pada kanal yang ditentukan oleh pasal tersebut.

Pasal 11 juga memerinci bentuk penempatan uang negara pada bank umum. Di dalam aturan itu disebutkan, “Penempatan uang negara pada bank umum berupa penempatan uang secara konvensional dan syariah,” demikian tercantum dalam Pasal 11 PMK Nomor 67 Tahun 2026, dikutip Kamis (24/9/2026).

Pertimbangan mengenai penempatan konvensional dan syariah menunjukkan bahwa pengelolaan kelebihan kas diatur agar tetap mencakup ragam skema yang dapat dipilih dalam penempatan pada bank umum. Ketentuan ini tetap selaras dengan kerangka bahwa kelebihan kas dikelola melalui penempatan uang negara sekaligus kemungkinan pembelian SBN.

Lebih lanjut, penggabungan opsi bank umum dan SBN dalam rumusan Pasal 11 memperlihatkan bahwa PMK memberikan dua jalur pengelolaan kelebihan kas. Jalur pertama berupa penempatan uang negara pada bank umum, sedangkan jalur kedua adalah pembelian SBN sebagai instrumen yang termasuk dalam ruang kelola kelebihan kas.

Dengan diberlakukannya PMK tersebut pada 8 September 2026, perubahan dalam penempatan SAL menjadi bagian dari strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat. Kebijakan ini menegaskan batasan penempatan SAL, termasuk larangan penempatan SAL di Bank Indonesia, serta menggantinya dengan pendekatan yang diatur melalui bank umum dan/atau SBN.

PMK Nomor 67 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pengelolaan kelebihan kas bukan sekadar proses administrasi, melainkan memiliki kerangka strategi dan pelaksanaan. Detail pengaturan yang terdapat pada Pasal 11 menjadi rujukan operasional terkait bagaimana kelebihan kas ditempatkan dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, pembahasan mengenai waktu penandatanganan dan masa berlaku beleid memperjelas kapan ketentuan mulai mengikat. PMK ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak 8 September 2026, sehingga ketentuan pengelolaan SAL mengikuti kerangka yang tertulis dalam regulasi tersebut.

Dengan perubahan ini, pengelolaan SAL diarahkan pada mekanisme yang ditentukan dalam PMK. Ketentuan Pasal 11 menjadi bagian penting karena menetapkan penempatan uang negara pada bank umum, baik secara konvensional maupun syariah, serta membuka opsi pembelian Surat Berharga Negara, sekaligus menegaskan bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia.