Bisnis & Ekonomi

Hashim: Bank, Shopee, Goto, dan Fintech Mulai Pungut PPN Digital 9 November

×

Hashim: Bank, Shopee, Goto, dan Fintech Mulai Pungut PPN Digital 9 November

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hashim: Bank, Shopee, GOTO Dkk Ikut Pungut Pajak Mulai 9 November - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah memastikan penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri akan mulai berjalan pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut ditempuh lewat sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Langkah ini diarahkan untuk menguatkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya dinilai belum tergarap secara maksimal. Dalam keterangan resminya, keterlibatan penarikan pajak tidak hanya berada di sektor perpajakan, tetapi juga menyentuh rantai penyedia layanan digital.

Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga marketplace. Dengan cakupan itu, pelaksanaan pemungutan diproyeksikan menjangkau pihak-pihak yang terkait langsung dengan transaksi digital lintas negara.

Menurut Hashim, pelaksanaan pemungutan akan diterapkan serentak mulai tanggal 9 November 2026. Ia menegaskan kesiapan seluruh pihak yang menjadi bagian dari ekosistem transaksi harus dilakukan sesuai arahan kebijakan.

Dalam pernyataannya, Hashim juga menyinggung contoh entitas yang akan turut menjalankan kewajiban pungut. Marketplace yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan Goto, serta pihak lain yang sejenis.

“Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara. Ia juga mengaitkannya dengan kebutuhan merespons sorotan terhadap kapasitas fiskal Indonesia.

Di sisi lain, Hashim menilai pengoptimalan pemungutan pajak dari transaksi digital dapat berkontribusi pada perbaikan kondisi fiskal yang selama ini dinilai lemah oleh sejumlah pengamat internasional. Dengan kata lain, penarikan dari transaksi digital luar negeri diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan.

Kebijakan SPP-TDLN juga menempatkan perbankan sebagai unsur penting dalam mekanisme kewajiban pungut. Sebab, alur transaksi digital yang melibatkan pengguna dan penyedia layanan sering bersinggungan dengan perbankan dalam proses pembayaran dan layanan terkait.

Sementara itu, keterlibatan fintech dan marketplace menegaskan bahwa ruang lingkup pemungutan diarahkan pada aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan transaksi lintas batas. Hashim menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku untuk semua kategori yang termasuk dalam ekosistem yang disebutkan pemerintah.

Dengan jadwal 9 November 2026 sebagai titik mulai, pihak-pihak terkait diminta menyesuaikan proses agar pungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026, sebagai bagian dari pesan yang disampaikan Hashim kepada pemangku kepentingan.

Melalui penerapan pemungutan PPN SPP-TDLN ini, pemerintah menargetkan pengumpulan yang lebih rapi dari transaksi ekonomi digital luar negeri. Implementasi yang melibatkan bank, fintech, serta marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Goto diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Menjelang tanggal mulai yang sama, pemerintah juga menggarisbawahi bahwa implementasi SPP-TDLN tidak berhenti pada satu pihak. Proses pemungutan dinilai perlu ditata di banyak titik layanan agar aliran transaksi digital lintas negara dapat terpantau dalam mekanisme pajak yang ditetapkan.

Dalam konteks itu, perbankan ditempatkan sebagai bagian krusial karena aktivitas pembayaran dan layanan pendukung yang menyertai transaksi digital umumnya bersinggungan dengan sistem keuangan. Di saat yang bersamaan, fintech dan marketplace disebut berada dalam ekosistem yang memiliki peran nyata terhadap terjadinya transaksi lintas batas, sehingga kewajiban pemungutan diproyeksikan berjalan melalui keterkaitan operasional mereka.

Hashim menekankan agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi arahan kebijakan pada waktu yang telah ditetapkan, tanpa pengecualian. Langkah ini diposisikan sebagai respons terhadap perhatian publik mengenai kapasitas fiskal, sekaligus upaya mengoptimalkan kontribusi penerimaan negara dari transaksi digital luar negeri melalui pemungutan PPN yang lebih tertib.