jurnalistik.co.id – Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi bukanlah tujuan akhir pembangunan.
Ia justru menempatkan penyerapan tenaga kerja sebagai tolok ukur yang lebih konkret. “Setiap rupiah investasi harus menciptakan pekerjaan, harus menghasilkan perbaikan kualitas hidup rakyat kita, terutama yang paling bawah.”
Kalimat tersebut menggeser fokus dari sekadar angka realisasi menuju pertanyaan yang lebih operasional: apakah setiap insentif dan instrumen fiskal yang dipakai untuk menarik investasi besar memang diarahkan untuk menghasilkan pekerjaan yang nyata.
Untuk menjawabnya, data realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja selama tiga tahun terakhir memberikan gambaran yang kurang meyakinkan. Ukuran yang dipakai bukan hanya nilai investasi, melainkan berapa banyak tenaga kerja yang benar-benar terserap.
Pada 2023, BKPM mencatat realisasi investasi sebesar Rp 1.418,9 triliun dengan penyerapan 1.823.543 tenaga kerja. Tahun 2024, investasinya naik menjadi Rp 1.714,2 triliun dengan penyerapan 2.456.130 orang.
Berikutnya, pada 2025 realisasi investasi meningkat lagi menjadi Rp 1.931,2 triliun, sementara tenaga kerja terserap mencapai 2.710.532. Jika nilai investasi dibagi jumlah tenaga kerja yang terserap, biaya modal untuk menciptakan satu lapangan kerja berkisar Rp 778 juta pada 2023, Rp 698 juta pada 2024, dan Rp 712,5 juta pada 2025.
Pola ini juga terlihat ketika data Semester I 2026 diperbandingkan dengan periode sebelumnya. Pada paruh pertama 2026, investasi tercatat Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja, sehingga biaya per orang sekitar Rp 697,5 juta.
Dengan kata lain, rasio tersebut nyaris stagnan dalam rentang waktu yang sama, meskipun total investasi bertumbuh lebih dari 36 persen. Pada saat yang bersamaan, porsi hilirisasi terhadap total realisasi bergerak dari 26,5 persen pada 2023 menjadi 30,2 persen pada 2025, setelah sempat turun ke 23,8 persen pada 2024.
Investasi tumbuh, namun efektivitas kerja tidak ikut bergerak
Berita Terkait
Stagnasi rasio biaya per lapangan kerja memperlihatkan jarak antara janji kebijakan dan hasil yang terukur. Jika penyerapan kerja tidak membaik seiring kenaikan nilai investasi, maka pekerjaan menjadi indikator yang tertinggal dari retorika pembangunan.
Sebagai pembanding kasar, sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki selama ini dikenal membutuhkan modal jauh lebih kecil untuk membuka satu lapangan kerja. Umumnya, perkiraan yang beredar menempatkan kebutuhan investasinya hanya pada kisaran puluhan juta rupiah.
Perbedaan kisaran modal tersebut tidak otomatis membuktikan semua proyek investasi bersifat padat modal, tetapi setidaknya menunjukkan komposisi investasi nasional condong kepada pola yang kurang intensif menyerap tenaga kerja. Dampaknya, janji bahwa setiap rupiah harus bermuara pada pekerjaan menjadi sulit dibuktikan hanya dengan melihat pertumbuhan nilai investasi.
Tax holiday dan desain insentif
Salah satu alat fiskal yang sering disebut sebagai pendorong investasi besar adalah tax holiday, yaitu fasilitas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Ketentuan ini diatur melalui PMK No. 130/PMK.010/2020, sebagaimana diubah dengan PMK No. 69 Tahun 2024.
Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, calon penerima wajib memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir minimal 80. Skor tersebut dihitung dari sebelas kriteria berbobot yang tercantum dalam lampiran beleid yang mengatur skema itu.
Dengan susunan persyaratan seperti itu, perhatian yang layak diberikan adalah bagaimana desain insentif menempatkan penciptaan pekerjaan dalam mekanisme kebijakan. Apakah indikator berbasis skor dan kriteria kuantitatif yang digunakan cukup menangkap kebutuhan penyerapan tenaga kerja secara langsung, atau justru mendorong hasil yang dominan berupa besaran investasi.
Pada titik inilah pertanyaan kembali menjadi sederhana namun menentukan: apakah instrumen fiskal memang dirancang untuk memenuhi janji penyerapan kerja sebagaimana disebut dalam pidato, atau kebijakan lebih banyak mengejar angka realisasi investasi.
Bila rasio biaya modal per lapangan kerja cenderung stagnan dalam beberapa tahun, makna janji kebijakan tidak cukup berhenti pada pernyataan arah. Ia baru benar-benar dapat dinilai ketika diterjemahkan menjadi hasil yang mengikat, yakni peningkatan penyerapan tenaga kerja yang sejalan dengan kenaikan investasi.












