jurnalistik.co.id – Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait kesepakatan kerja sama investasi. Penetapan itu dilakukan setelah tahap gelar perkara yang memutuskan status terlapor dialihkan menjadi tersangka.
Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa perubahan status Ruben berdasarkan hasil gelar perkara yang telah digelar beberapa hari sebelumnya.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurut keterangan polisi, Ruben dilaporkan oleh seorang pihak berinisial P pada 22 Agustus 2025. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Proses kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa enam saksi. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami rangkaian perkara.
Joko menjelaskan bahwa dugaan penipuan berawal ketika Ruben menawarkan investasi kepada pihak berinisial DM untuk menjalankan bisnisnya. Dari kesepakatan investasi tersebut, DM diduga memberikan sejumlah uang sesuai yang disepakati dalam kerja sama.
Namun, ketika masa kesepakatan tiba, polisi menyebut keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan modal juga tidak dikembalikan. Joko menyampaikan poin tersebut dalam pernyataannya.
Berita Terkait
- Polisi Tangkap Preman yang Mengaku Insaf, Di Live Facebook Ancam Tikam Wali Kota Manado dan Bakal Bakar Pemkot
- PPPK Guru Diangkat Menjadi PNS, Pemprov Babel Menunggu Juknis untuk Kepastian UU
- CEO Travelodge, Jo Boydell, mundur setelah kasus pelecehan seksual di hotel Maidenhead dan keamanan jadi fokus penanganan
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” kata Joko.
Penetapan sebagai tersangka menjadi dasar bagi langkah lanjutan dalam proses hukum. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben sebagai tersangka pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujar Joko.
Dengan penetapan tersebut, perkara kini memasuki tahapan yang memerlukan proses pemeriksaan terhadap tersangka sesuai jadwal yang disusun penyidik. Kepolisian juga akan terus melanjutkan proses penanganan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan dalam kesepakatan investasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perubahan status tersebut muncul setelah tahapan gelar perkara selesai, di mana para peserta menilai bahwa kedudukan terlapor sudah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Dengan keputusan itu, Ruben tidak lagi berada pada posisi terlapor, melainkan masuk kategori tersangka, sehingga mekanisme pemeriksaan beralih mengikuti prosedur pidana terhadap pihak yang ditetapkan tersangka.
Pihak kepolisian menyebut laporan awal teregistrasi pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Setelah berkas masuk, penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian perkara dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada 25 April 2026. Pada fase penyidikan, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan enam orang saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna menilai aspek-aspek yang berkaitan dengan rangkaian kesepakatan investasi.
Menurut pemaparan Kasi Humas, dugaan berawal dari upaya penawaran kerja sama investasi yang dilakukan Ruben kepada pihak berinisial DM untuk menjalankan bisnisnya. Dari kesepakatan tersebut, DM disebut menyerahkan dana sesuai jumlah yang disepakati. Namun saat jangka waktu perjanjian berakhir, keuntungan yang dijanjikan dinilai tidak kunjung terealisasi, sementara modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan, sehingga hal ini menguatkan dugaan terjadinya penipuan serta penggelapan dalam kerja sama tersebut.
Penetapan sebagai tersangka juga memengaruhi langkah-langkah berikutnya dalam proses hukum. Polisi berencana melakukan pemanggilan pada pekan depan untuk pemeriksaan Ruben dengan status tersangka sesuai agenda penyidik. Setelah pemanggilan dilakukan, penyidik akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan agar setiap unsur dugaan dalam kesepakatan investasi dapat dipastikan dan dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum.












