jurnalistik.co.id – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan bahwa rencana akuisisi perusahaan tambang bauksit, PT Laman Mining, mengalami keterlambatan dari tenggat awal pada Oktober 2026.
Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen BUMI, perusahaan sudah menyiapkan dana untuk mengunci transaksi akhir dengan nilai sekitar Rp333,6 miliar.
Namun, proses akuisisi tersebut tidak berjalan sesuai jadwal semula karena sejumlah persyaratan dalam skema pengambilalihan belum dipenuhi.
Perpanjangan batas akhir prasyarat
Dalam kesepakatan terbaru, BUMI bersama pengendali PT Laman Mining, yaitu PT Supreme Global Investment, sepakat memperpanjang batas akhir pemenuhan prasyarat akuisisi atas 45% saham perusahaan tambang itu.
Perpanjangan tersebut ditetapkan hingga 31 Januari 2027, setelah sebelumnya tenggat awal mengarah pada periode Oktober 2026.
Direktur BUMI, R.A. Sri Dharmayanti, menyatakan bahwa penundaan terjadi karena belum terpenuhinya kondisi yang menjadi prasyarat transaksi.
“Karena belum dipenuhinya beberapa persyaratan, perseroan selaku pembeli dan Supreme Global Investment selaku penjual telah sepakat untuk memperpanjang batas akhir prasyarat,” kata direktur BUMI R.A. Sri Dharmayanti lewat keterbukaan informasi, Selasa (3/11/2026).
Dengan adanya perpanjangan tenggat, langkah penyelesaian transaksi akuisisi akan mengikuti perkembangan pemenuhan seluruh persyaratan pendahuluan atau keputusan untuk menyingkirkan seluruh prasyarat tersebut dalam kerangka batas waktu yang baru.
Berita Terkait
Artinya, keberlanjutan rencana pengambilalihan tidak lagi hanya berpegang pada jadwal awal, melainkan menunggu apakah seluruh syarat yang dimaksud dapat dipenuhi atau dikesampingkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan timeline ini juga berdampak pada penjadwalan penggunaan dana yang sebelumnya disiapkan lewat obligasi yang telah diterbitkan BUMI.
Konsekuensinya, target waktu realisasi penggunaan dana obligasi yang semula dirancang untuk mendukung transaksi tersebut ikut bergeser dan kini disesuaikan menjadi 31 Januari 2027.
Melalui pengaturan ulang jadwal ini, BUMI menegaskan adanya hubungan langsung antara capaian prasyarat akuisisi dengan waktu penggunaan dana obligasi yang ditetapkan untuk kebutuhan transaksi.
Dalam konteks tersebut, hingga akhir Januari 2027, perhatian pasar diperkirakan akan tertuju pada kelengkapan dokumen, pemenuhan kondisi yang masih tertunda, serta kepastian apakah prasyarat yang belum terpenuhi dapat diselesaikan sesuai kerangka kesepakatan para pihak.
Perpanjangan batas akhir itu sekaligus menegaskan bahwa tahap-tahap menuju transaksi belum bisa dipercepat, karena beberapa syarat yang ditetapkan dalam skema pengambilalihan masih berada pada tahap pemenuhan. Manajemen menempatkan pencapaian prasyarat sebagai penentu utama kelanjutan proses.
Dalam pembahasan terbaru, BUMI dan pihak pengendali PT Laman Mining juga menegaskan bahwa penyesuaian tenggat dilakukan untuk menjaga kesinambungan rencana pengambilalihan. Dengan demikian, langkah berikutnya akan disesuaikan berdasarkan progres dokumen dan kondisi pendahulu yang hingga saat ini masih tertunda.
Selain aspek kepatuhan terhadap prasyarat, perubahan jadwal turut mengubah dinamika kesiapan penggunaan dana yang sebelumnya disiapkan untuk mengunci transaksi. Karena dana tersebut berkaitan dengan obligasi yang telah diterbitkan BUMI, maka penjadwalan ulang tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan penyelesaian akuisisi.
Karena target realisasi penggunaan dana bergerak mengikuti tenggat baru, BUMI menempatkan periode hingga 31 Januari 2027 sebagai fase evaluasi atas pemenuhan kondisi transaksi. Pada rentang waktu tersebut, pasar akan menunggu perkembangan terkait kelengkapan prasyarat serta keputusan mengenai kemungkinan penyelesaian atau penyingkiran prasyarat sesuai mekanisme kesepakatan para pihak.
Dengan adanya penyesuaian ini, arah proses akuisisi menjadi lebih bergantung pada hasil pemenuhan seluruh persyaratan pendahulu. Jika prasyarat dapat diselesaikan dalam kerangka waktu baru, maka tahapan pengambilalihan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila tidak tercapai, perseroan dan penjual akan menempuh opsi yang telah diatur dalam batas kesepakatan yang sama.












