jurnalistik.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memantau serta memeriksa kebun-kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan usaha pertambangan. Pemantauan ini dilakukan menyusul indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam aktivitas di lapangan.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional yang digelar pada Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rangkaian pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan yang muncul.
Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM telah menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim internal kementerian. Pertemuan tersebut diarahkan untuk memastikan informasi di lapangan dapat ditelusuri melalui mekanisme monitoring dan pemeriksaan yang terstruktur.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Menurut Bahlil, inti dari pemeriksaan bukan hanya pada dugaan adanya aktivitas pertambangan, tetapi juga pada kesesuaian kegiatan perusahaan dengan izin yang telah diberikan pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sebagaimana tertuang dalam izin usaha yang dimiliki.
Ia menegaskan batasan tegas bagi perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan sawit. Dalam pandangannya, izin yang terbatas pada sektor sawit tidak boleh ditafsirkan untuk menjalankan usaha lain di luar ruang lingkup izin tersebut.
“Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” tegasnya.
Bahlil menyebut tim Gakkum telah menyampaikan laporan terkait adanya beberapa perusahaan asing yang kini sedang didalami. Pendalaman dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menjalankan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan pemerintah.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
“Dan saya sudah mendapat laporan dari Tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” kata Bahlil.
Dengan adanya pemantauan dan pemeriksaan tersebut, pemerintah berupaya memastikan kegiatan yang terjadi di lapangan benar-benar berjalan sesuai perizinan. Pengawasan dilakukan agar pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara tertib sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
Lebih jauh, Bahlil menjelaskan bahwa proses monitoring dan pemeriksaan yang melibatkan Gakkum serta tim internal ESDM menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap indikasi awal yang sudah teridentifikasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk perusahaan yang disebut terkait dengan aktivitas pertambangan.
Dalam konteks tersebut, ESDM menempatkan kepatuhan terhadap izin sebagai pedoman utama. Perusahaan yang menjalankan aktivitas di luar izin berpotensi melanggar ketentuan, sehingga perlu diperiksa melalui prosedur yang berfokus pada bukti di lapangan dan kecocokan dengan dokumen perizinan.
ESDM juga memandang bahwa penguatan kepatuhan perizinan penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan sumber daya alam. Ketika ruang izin tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, pemerintah perlu melakukan penelusuran agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Di sisi lain, Bahlil menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib. Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan yang sah, terukur, dan bermanfaat, bukan sekadar menjalankan aktivitas tanpa dasar izin yang jelas.
Dengan demikian, rangkaian rapat bersama tim Gakkum dan tim internal ESDM menjadi langkah awal yang memusatkan perhatian pada kebun-kebun yang diduga menjalankan usaha pertambangan. Selanjutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Upaya ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya merespons dugaan, tetapi melakukan proses pengecekan yang melibatkan otoritas penegakan hukum. Pemeriksaan yang dilakukan diharapkan mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait kesesuaian izin dan aktivitas nyata yang berjalan.
Pada akhirnya, penertiban yang dilakukan melalui pemantauan dan pemeriksaan bertujuan menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi kepentingan nasional, sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.












