Bisnis & Ekonomi

Meski Diterpa Bencana, Purbaya Pastikan Ekonomi RI dan APBN 2026 Tetap Aman

×

Meski Diterpa Bencana, Purbaya Pastikan Ekonomi RI dan APBN 2026 Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dilanda Berbagai Bencana, Purbaya Pastikan Perekonomian RI Aman - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perekonomian Indonesia dan APBN 2026 tetap dalam kondisi aman meski tahun ini diwarnai sejumlah bencana. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks parlemen pada Senin (7/9/2026).

Menurut Purbaya, dari sisi anggaran tidak ada gangguan berarti. “Aman dari anggaran enggak ada masalah,” katanya, merujuk pada kemampuan APBN untuk tetap berjalan sesuai kebutuhan kebijakan.

Di sisi ekonomi, Purbaya mengakui kemungkinan adanya gangguan dalam skala tertentu. Namun ia menekankan gangguan itu tidak sampai mengarah pada perlambatan ekonomi yang signifikan.

Ia mengatakan, “Dari ekonomi harusnya sih ada gangguan dikit, tapi enggak akan sampai memperlambat ekonomi secara signifikan.” Pernyataan itu menjadi dasar optimisme pemerintah bahwa tekanan bencana tidak akan mengubah arah utama pencapaian tahun berjalan.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan target-target perekonomian Indonesia pada semester kedua 2026 masih sesuai koridor yang telah ditetapkan. Ia menyebut bahwa pemerintah tidak hanya menjaga target, tetapi juga menyiapkan akselerasi pelaksanaan program di bagian akhir tahun.

“Masih [sesuai target], malah kita genjot triwulan ketiga, keempat ini,” tuturnya. Fokus penguatan pada triwulan ketiga dan keempat tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk mendorong kinerja yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Dalam konteks kebijakan sektoral yang terdampak bencana, Purbaya juga menyinggung rencana insentif bagi sektor-sektor yang terkena erupsi Gunung Anak Krakatau, terutama akibat abu vulkanik. Ia menyatakan Kementerian Keuangan akan menunggu proposal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terlebih dahulu.

Dengan menunggu usulan BNPB, langkah insentif diarahkan agar respon kebijakan sejalan dengan kebutuhan penanganan di lapangan. Purbaya menekankan bahwa prosesnya tidak dilakukan secara serampangan, melainkan mengikuti alur penyerapan informasi dari pihak penanggulangan bencana.

Pernyataan Purbaya menggambarkan kerangka pengelolaan risiko yang diambil pemerintah saat menghadapi tahun yang dilalui bencana. Di satu sisi, APBN 2026 diyakini tetap terjaga; di sisi lain, pemerintah mempersiapkan penguatan ekonomi menjelang akhir periode melalui percepatan pada triwulan ketiga dan keempat.

Ia juga menunjukkan bahwa kebijakan untuk sektor terdampak mengikuti verifikasi kebutuhan melalui proposal BNPB. Dari sana, insentif diharapkan dapat diposisikan sebagai instrumen dukungan yang relevan, terutama bagi sektor yang mengalami tekanan langsung akibat abu vulkanik.

Dengan demikian, pemerintah menempatkan bencana sebagai faktor yang mungkin memunculkan gangguan ekonomi dalam batas tertentu, tetapi tidak mengubah arah target makro yang telah ditetapkan. Dalam pandangan Purbaya, strategi pengelolaan itu sekaligus menjadi landasan untuk menjaga stabilitas APBN 2026 dan mendukung percepatan kinerja ekonomi pada paruh akhir tahun.

Dalam penilaian pemerintah, keberlanjutan APBN 2026 diposisikan sebagai prasyarat agar kebijakan tetap bisa berjalan meski cuaca dan bencana menambah tantangan. Artinya, gangguan yang muncul tidak dibiarkan berkembang menjadi hambatan luas, karena ruang anggaran diarahkan untuk tetap memenuhi kebutuhan program di lapangan.

Di saat yang sama, pemerintah juga melihat perlunya pengaturan ritme pelaksanaan ekonomi. Penekanan pada percepatan triwulan ketiga dan keempat menggambarkan strategi agar kinerja semester kedua tidak hanya dijaga dari sisi target, tetapi juga ditingkatkan melalui eksekusi yang lebih padat pada bagian akhir tahun.

Terkait dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, pendekatan yang ditempuh melalui penundaan awal pada skema insentif sampai proposal BNPB diterima menunjukkan adanya mekanisme verifikasi berbasis kebutuhan. Dengan begitu, dukungan kebijakan tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti alur informasi penanggulangan bencana sehingga penyesuaian insentif selaras dengan kondisi yang dihadapi sektor terdampak.

Kerangka tersebut menegaskan bahwa peringatan risiko bencana diperlakukan sebagai pertimbangan pengelolaan, bukan sebagai perubahan arah kebijakan. Pemerintah menempatkan bencana sebagai variabel yang dapat menimbulkan tekanan ekonomi dalam ukuran tertentu, sambil tetap mempertahankan tujuan makro serta memastikan program akhir tahun dapat dieksekusi lebih cepat.