jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa alokasi dana penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada prinsipnya masih terbuka untuk ditingkatkan. Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi kebutuhan anggaran penanganan bencana yang mungkin muncul di lapangan.
Purbaya menegaskan bahwa kemungkinan penambahan anggaran tersebut akan mengikuti permintaan dari BNPB. Dengan kata lain, pembahasan tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada kebutuhan dan usulan yang diajukan lembaga teknis terkait.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak perlu berlebihan dalam mengkhawatirkan ketersediaan anggaran penanggulangan bencana. Menurutnya, pemerintah berupaya mengupayakan pengadaan anggaran bencana semaksimal mungkin.
“Akan ada [tambahan anggaran], [tapi] kalau itu tergantung permintaan dari BNPB. Jadi kalau minta, kita lihat. Jadi kalau untuk bencana, treatmentnya beda,” jelas Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pernyataan itu menunjukkan pendekatan yang berbeda untuk urusan kebencanaan dibanding skema penganggaran yang bersifat tetap. Dalam penjelasannya, Purbaya menempatkan kebutuhan penanganan bencana sebagai faktor yang menentukan langkah lanjutan.
Lebih lanjut, bendahara negara tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk menjaga kesiapan pembiayaan penanggulangan bencana. Ia menyampaikan hal itu sebagai respons atas kekhawatiran terkait ruang anggaran yang tersedia.
“Kita akan usahakan semaksimal mungkin. Jadi nggak usah khawatir untuk anggaran bencana,” tegas Purbaya.
Meski demikian, Purbaya juga mengakui bahwa hingga saat keterangan tersebut disampaikan, BNPB belum mengajukan permintaan tambahan anggaran penanggulangan bencana. Pengakuan ini sekaligus memperjelas bahwa pembahasan terkait penambahan anggaran belum memasuki tahap permintaan dari pihak BNPB.
Artinya, rencana penambahan anggaran masih berada pada kondisi “menunggu” adanya usulan resmi dari BNPB. Pemerintah akan menilai dan menindaklanjuti setelah permintaan tersebut masuk.
Dalam situasi seperti ini, Purbaya menempatkan proses pemeriksaan kebutuhan sebagai tahapan yang perlu dilakukan. Ia menyatakan “kita lihat” ketika BNPB mengajukan permintaan, sehingga respons kebijakan tidak dilakukan secara sepihak.
Berita Terkait
Gambaran tersebut menegaskan adanya alur yang harus ditempuh agar penambahan anggaran dapat diproses. BNPB sebagai lembaga yang menangani kebencanaan dinilai menjadi rujukan awal terkait kebutuhan lapangan.
Ketika kebutuhan penanganan bencana muncul, pemerintah menilai penanganan tersebut memerlukan perlakuan yang berbeda. Penegasan “treatmentnya beda” menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran untuk kebencanaan tidak sepenuhnya disamakan dengan pos yang sifatnya rutin.
Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tetap menyiapkan arah kebijakan untuk memastikan ketersediaan pembiayaan. Ia menyampaikan pengadaan anggaran bencana akan diupayakan semaksimal mungkin.
Dengan cara pandang itu, komunikasi Purbaya tampak ditujukan untuk meredam kekhawatiran publik. Pernyataan tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa pembiayaan penanggulangan bencana tidak dipandang sebagai sesuatu yang final sejak awal.
Senada dengan itu, penjelasan Purbaya pada hari yang sama juga memperlihatkan hubungan antara permintaan lembaga dan keputusan penganggaran. Pemerintah tidak mengunci skema sejak awal, melainkan membuka ruang berdasarkan kebutuhan yang diajukan.
Di sisi lain, pengakuan bahwa BNPB belum meminta tambahan anggaran hingga saat pernyataan, menjadi informasi penting. Kondisi ini memberi konteks bahwa pembahasan penambahan anggaran belum bergerak dari tahap kemungkinan menuju tahap permohonan resmi.
Penganggaran yang mengikuti kebutuhan lapangan
Secara garis besar, penjelasan Purbaya menempatkan kebencanaan sebagai situasi yang memerlukan respon pembiayaan yang adaptif. Ketika bencana terjadi dan kebutuhan berubah, pemerintah akan merespons melalui mekanisme yang mempertimbangkan permintaan BNPB.
Pendekatan itu juga tercermin dari cara Purbaya mengaitkan “tambahan anggaran” dengan permintaan BNPB. Ia menyatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu, bukan langsung menetapkan skema penambahan tanpa usulan.
Dengan demikian, publik memperoleh gambaran bahwa pemerintah memandang penanggulangan bencana perlu dijalankan dengan kesiapan pembiayaan yang memadai. Namun, proses penambahan tetap mensyaratkan permintaan resmi dari BNPB.
Pada akhirnya, pernyataan Purbaya merangkum dua pesan sekaligus: adanya peluang penambahan anggaran jika BNPB memintanya, dan komitmen pemerintah untuk mengupayakan anggaran penanganan bencana semaksimal mungkin. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga hari Senin (7/9/2026), BNPB sendiri belum mengajukan permintaan tambahan anggaran penanggulangan bencana.












