jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan lima program kerja Kementerian Keuangan untuk tahun 2027. Pemaparan tersebut disampaikan Purbaya saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 7 September 2026.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menyatakan bahwa pelaksanaan kelima program didukung oleh usulan pagu anggaran sebesar Rp49,8 triliun. Ia menjelaskan rincian komponen pagu tersebut untuk memperlihatkan struktur dukungan pendanaan bagi program-program yang akan dijalankan.
“Untuk menjalankan seluruh program dimaksud, Kementerian Keuangan didukung pagu anggaran sebesar Rp49,80 triliun, yang terdiri dari alokasi rupiah murni sebesar Rp42,34 triliun, PNBP [Pendapatan Negara Bukan Pajak] sebesar Rp102,15 triliun, dan BLU [Badan Layanan Umum] sebesar Rp7,36 triliun,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa kelima program kerja tersebut akan difokuskan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Dengan pengarahannya pada PKPN, program-program Kementerian Keuangan diarahkan agar sejalan dengan prioritas yang ditetapkan.
Program pertama: Kebijakan Fiskal dan dukungan sektor strategis
Pada program pertama, Purbaya menempatkan kebijakan fiskal sebagai salah satu fokus pada sektor yang berkaitan dengan kegiatan dan penguatan ekonomi. Program ini dialokasikan dengan pagu sebesar Rp78,86 miliar dan mencakup sejumlah agenda kebijakan.
Di antara agenda yang disebut adalah harmonisasi debottlenecking. Selain itu, Purbaya juga menyampaikan adanya kebijakan dampak ekspor untuk sektor strategis, yang diarahkan agar faktor-faktor terkait ekspor dapat diperlakukan secara lebih terukur dalam kerangka kebijakan.
Pada bagian lain, program ini turut memuat kebijakan nilai pabean hasil perundingan internasional. Purbaya juga menyinggung optimalisasi PNBP pada sektor telekomunikasi, serta penyusunan grand design ekosistem profesi penunjang sektor keuangan.
Berita Terkait
Program kedua: Pengelolaan penerimaan negara
Program kedua yang dipaparkan Purbaya adalah pengelolaan penerimaan negara dengan pagu sebesar Rp3,62 triliun. Purbaya merinci bahwa program ini ditopang oleh beberapa komponen penguatan proses dan pengawasan.
Komponen pertama yang disebut adalah integrasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik. Dalam rincian berikutnya, Purbaya menyampaikan adanya upaya pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional, yang diarahkan agar pengelolaan penerimaan dapat berjalan dengan kontrol yang lebih rapi di level lintas negara.
Pada sisi kelembagaan dan penanganan tertentu, Purbaya menyebut keterlibatan Joint Task Force Illegal Goods. Ia juga menegaskan adanya kebijakan penggalian potensi dan pengawasan PNBP sumber daya alam migas untuk meningkatkan lifting migas.
Lebih jauh, pengelolaan penerimaan negara yang dijelaskan Purbaya mencakup sentralisasi layanan perpajakan. Program ini juga menyinggung transformasi pengawasan tempat penimbunan berikat (TPB), sebagai bagian dari pembaruan mekanisme pengawasan.
Dalam kerangka pemaparan itu, Purbaya menempatkan dua program yang diuraikan sebagai bagian dari satu paket besar lima program kerja Kementerian Keuangan tahun 2027. Keterkaitan antaragenda tampak dari fokus kebijakan fiskal pada sektor tertentu dan penguatan sistem penerimaan negara melalui integrasi proses, pencegahan sengketa, serta transformasi pengawasan.
Secara konteks, Purbaya juga disebut berada dalam agenda konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pemaparan program kerja pada rapat DPR pada September 2026 menjadi kelanjutan dari pembahasan anggaran dan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam dokumen rencana pembangunan dan keuangan negara.
Dengan pagu yang terdiri dari alokasi rupiah murni, PNBP, serta BLU, Purbaya menekankan bahwa dukungan pendanaan untuk program-program Kementerian Keuangan dirancang melalui beberapa sumber. Struktur pagu tersebut lalu diarahkan untuk menjalankan kebijakan fiskal, memperkuat pengelolaan penerimaan negara, dan secara keseluruhan mendukung PKPN.
Rangkaian agenda yang disampaikan Purbaya mencakup harmonisasi debottlenecking, kebijakan nilai pabean hasil perundingan internasional, hingga optimalisasi PNBP sektor telekomunikasi dalam program pertama. Sementara pada program kedua, pemaparan memuat integrasi ekspor-impor dan logistik, pencegahan serta penanganan sengketa perpajakan internasional, hingga transformasi pengawasan TPB dan penguatan penggalian potensi PNBP migas melalui pengawasan untuk peningkatan lifting migas.












