Bisnis & Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta di Sumsel, Dipicu Masalah Permodalan

×

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta di Sumsel, Dipicu Masalah Permodalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Tutup 1 Bank di Sumsel, Ada Masalah Modal

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang beroperasi di Sumatra Selatan. Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.

Pencabutan izin usaha itu, menurut OJK, dilakukan melalui mekanisme pengawasan untuk memperkuat industri perbankan. Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

PT BPR Agritrans Batumarta tercatat beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut pada Selasa (3/11/2026).

Dalam penjelasannya, OJK menyatakan, “Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.”

Sebelum izin usaha dicabut, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena BPR memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%.

OJK menyebut BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan untuk merespons status BDP. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya mampu menghadirkan perbaikan yang diharapkan.

“Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR,” lanjut OJK. Menurut otoritas tersebut, kondisi itu menjadi pertimbangan penguatan langkah pengawasan.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menyebut penetapan BDR dilakukan dengan pertimbangan bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberi jangka waktu untuk menjalankan upaya penyehatan.

Upaya penyehatan tersebut, menurut penjelasan OJK, mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Dalam prosesnya, OJK menilai penyehatan tidak dapat dilakukan oleh pengurus maupun pemegang saham.

Setelah itu, LPS menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

OJK menegaskan ketentuan UU tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di saat yang sama, OJK menyampaikan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, OJK menyatakan pengawasan dilakukan dengan menjaga prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

“OJK mengimbau nasabah PT BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.

Rangkaian penetapan status pengawasan yang dilakukan OJK terhadap PT BPR Agritrans Batumarta berlangsung bertahap, mulai dari BDP hingga BDR. Dalam setiap tahapan, OJK menilai proses penyehatan yang ditempuh memerlukan penguatan pengawasan lebih lanjut.

Setelah keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, LPS melanjutkan mandat penjaminan simpanan dan penanganan melalui mekanisme likuidasi. OJK pun menempatkan langkah-langkah tersebut dalam kerangka kepatuhan regulasi serta prinsip tata kelola yang baik, demi menjaga perlindungan nasabah.