jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak terkait pelanggaran di pasar modal per Oktober 2026. Besaran itu disebut menjadi rekor tertinggi dalam sejarah penegakan di sektor tersebut.
Langkah ini disampaikan melalui keterangan Hasan Fawzi dalam forum tanya jawab Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Hasan menjelaskan bahwa pengenaan denda dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum serta menjaga integritas pasar modal.
Dalam sesi tersebut, Hasan menyatakan, “Ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal kita.” Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 5 November 2026.
Dengan denda yang mencapai Rp2,23 triliun, OJK menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi pada periode hingga Oktober 2026 mendapat respons tegas. Penetapan kepada 169 pihak menunjukkan cakupan sanksi yang luas, baik dari sisi subjek yang dikenai maupun tingkat pelanggaran yang ditindak.
OJK juga tidak berhenti pada sanksi berupa denda. Selain pembayaran denda, otoritas pengawas menerapkan rangkaian sanksi administratif lain yang mencakup beberapa bentuk tindakan penegakan terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan di pasar modal.
Rinciannya, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin. Selain itu, ada satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) serta delapan sanksi pembekuan izin yang ditujukan untuk membatasi aktivitas pihak yang bersangkutan sesuai kewenangan pengawasan.
Untuk aspek peringatan, OJK memberikan 27 sanksi peringatan tertulis. Langkah ini berfungsi sebagai bentuk peringatan formal yang menempatkan pelanggaran dalam catatan administratif sekaligus menjadi indikator adanya tindakan korektif yang diharapkan dari pihak terkait.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Di sisi lain, OJK juga menerapkan lima perintah tertulis. Perintah tertulis ini menjadi sarana agar tindakan lanjutan yang diwajibkan dapat dijalankan dengan jelas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penegakan.
Hasan Fawzi menempatkan penjatuhan sanksi tersebut sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum. Menurutnya, seluruh rangkaian sanksi diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar modal yang berjalan.
Dengan adanya kombinasi denda bernilai besar dan beragam sanksi administratif lainnya, OJK menunjukkan pendekatan yang menyeluruh terhadap pelanggaran. Penegakan tidak hanya menekankan konsekuensi finansial, melainkan juga menyentuh aspek perizinan, status pendaftaran, hingga pembekuan izin serta peringatan formal melalui dokumen tertulis.
Secara keseluruhan, pemberlakuan sanksi per Oktober 2026 memperlihatkan bahwa OJK menggunakan instrumen pengawasan yang berlapis. Dari denda berjumlah Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, hingga berbagai jenis sanksi pencabutan, pembatalan, pembekuan, peringatan tertulis, dan perintah tertulis, semuanya ditempatkan untuk memperkuat kepatuhan di pasar modal.
Kasus ini juga menegaskan bahwa RDK menjadi salah satu kanal resmi penyampaian informasi penegakan kepada publik. Melalui forum tersebut, OJK menegaskan posisi penegakan hukum sebagai elemen penting untuk memastikan integritas pasar modal tetap terjaga.
Dengan demikian, OJK mencatat penetapan sanksi administratif sebagai tonggak penting dalam sejarah penindakan di industri. Denda rekor sebesar Rp2,23 triliun, disertai penerapan sanksi administratif lainnya, menjadi penanda bahwa pelanggaran di pasar modal akan ditindak dengan konsekuensi yang tegas dan menyeluruh.
Hasan Fawzi dalam kesempatan tanya jawab di RDK OJK menekankan bahwa pengenaan denda tidak berdiri sendiri. Penetapan tersebut dimaksudkan sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi pada periode hingga Oktober 2026, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa pengawasan pasar modal diikuti konsekuensi yang nyata. Dengan begitu, penegakan dinilai berfokus pada pemulihan disiplin kepatuhan dan menjaga agar mekanisme perdagangan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain menyasar aspek finansial, OJK juga memperlihatkan penggunaan langkah administratif yang berlapis dan berjenjang. Rangkaian sanksi yang disampaikan meliputi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, serta penyampaian peringatan dan perintah tertulis. Susunan jenis sanksi itu menggambarkan bahwa proses penegakan diarahkan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk membatasi ruang tindakan pihak yang melanggar sekaligus menuntut pelaksanaan koreksi sesuai arahan pengawasan.












