Bisnis & Ekonomi

OJK Menepis Isu Pencekalan Bos MNC Bank

×

OJK Menepis Isu Pencekalan Bos MNC Bank

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Bantah Isu Pencekalan Bos MNC Bank - Market

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut adanya pencekalan terhadap Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) Rita Montagna sekaligus pemilik bank tersebut. Bantahan itu disampaikan setelah beredarnya informasi yang menuding adanya tindakan administratif tertentu kepada pengurus dan pemilik bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa informasi mengenai penahanan paspor dan pemblokiran rekening adalah tidak benar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Dalam keterangannya, Dian menyatakan: “OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).

OJK juga menempatkan bantahan itu sebagai penegasan atas kejelasan status isu yang beredar, khususnya terkait dugaan langkah pembatasan terhadap pengurus maupun pemilik institusi perbankan. Dian menilai isu yang mengaitkan OJK dengan tindakan pencekalan dan tindakan lanjutan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Selain OJK, Rita Montagna turut merespons kabar yang menyebut dirinya mengalami pencekalan. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan fitnah yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Rita, pihaknya tetap menjalankan operasional bank sebagaimana biasa tanpa mengalami kendala berarti terkait rumor yang beredar. Ia juga menyampaikan tidak ada hambatan yang membuatnya mengalami masalah ketika hendak bepergian ke luar negeri.

Dengan demikian, rangkaian penyangkalan datang dari dua arah: regulator pengawas melalui Dian Ediana Rae serta respons langsung dari pihak yang dikaitkan dalam kabar tersebut. OJK menolak segala bentuk klaim yang menyebut pencekalan, penyitaan paspor, dan pemblokiran rekening, sementara Rita menyatakan operasional tetap berjalan dan tidak ada gangguan untuk perjalanan internasional.

Penolakan OJK juga memperjelas bahwa tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan untuk mengonfirmasi isu-isu yang beredar. Di sisi lain, respons Rita menekankan ketidakbenaran tuduhan yang mengarah pada pembatasan, sekaligus menegaskan bahwa situasi yang disebutkan dalam kabar tersebut tidak dialami dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Dalam konteks ini, bantahan regulator dan klarifikasi dari pihak yang disebut menjadi sasaran isu sama-sama menolak narasi yang beredar. Keduanya menempatkan kabar sebagai informasi keliru, sehingga klaim mengenai pencekalan serta dampak turunannya tidak memiliki dasar sebagaimana yang dituduhkan.

OJK menutup keterangannya dengan penegasan bahwa klaim mengenai pencekalan terhadap pengurus dan pemilik bank serta tindakan-tindakan yang menyertainya tidak pernah menjadi bagian dari pernyataan institusinya. Sementara itu, Rita menegaskan bahwa dirinya tetap memimpin operasional MNC Bank dan tidak mengalami kendala untuk perjalanan ke luar negeri, sesuai dengan yang ia sampaikan.

Klarifikasi tersebut muncul menyusul beredarnya kabar yang menyatakan ada langkah administratif tertentu yang menimpa pengurus dan pemilik MNC Bank. Dalam penjelasan OJK, penyangkalan tidak hanya ditujukan pada satu klaim, melainkan juga mencakup rangkaian tindakan yang dikaitkan dengan isu tersebut, sehingga publik tidak keliru menangkap maksud rumor yang beredar.

Dian Ediana Rae menekankan bahwa OJK tidak menerbitkan atau mengeluarkan informasi terkait dugaan pencekalan maupun langkah-langkah lanjutan seperti penyitaan dokumen perjalanan dan pemblokiran rekening. Dengan demikian, narasi yang menyebut adanya pembatasan terhadap pihak yang disebut dalam kabar tidak selaras dengan pernyataan resmi regulator.

Respons dari Rita Montagna melengkapi penyangkalan yang datang dari regulator. Ia menyatakan informasi mengenai dirinya merupakan hoaks dan fitnah, sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Ia juga menegaskan tidak ada hambatan yang dialami ketika harus melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga klaim yang mengarah pada adanya gangguan perjalanan dinilai tidak berdasar.

Secara keseluruhan, bantahan dari OJK dan klarifikasi pihak yang dikaitkan dalam kabar berangkat dari penolakan terhadap substansi isu yang sama. Keduanya menggarisbawahi bahwa tidak ada kejadian pembatasan sebagaimana dituduhkan, sekaligus menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim dalam pemberitaan rumor.