jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2027.
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76 Tahun 2026 yang resmi diundangkan pada 16 Oktober 2026, serta berlaku sampai peraturan tersebut dicabut.
Dalam PMK tersebut, batas defisit kumulatif APBD 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Pengaturan ini merujuk pada proyeksi PDB yang sama, sebagaimana dipakai saat penyusunan APBN tahun anggaran 2027. Dengan demikian, angka batas yang ditetapkan disambungkan langsung pada dasar proyeksi dalam kerangka APBN.
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027,” sebut pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Selain memuat besaran persentasenya, aturan ini juga menegaskan format penetapan melalui rujukan proyeksi PDB. Rujukan tersebut menjadi acuan agar batas defisit kumulatif APBD 2027 tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti parameter yang dipakai pemerintah pusat dalam APBN.
PMK No 76 Tahun 2026 juga sekaligus menunjukkan penyesuaian dibanding kebijakan untuk tahun anggaran sebelumnya.
Untuk 2026, batas maksimal kumulatif defisit APBD tercantum dalam PMK No 101/2025 dengan angka yang berbeda.
Berita Terkait
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026,” sebut PMK 101/2025 pasal 1.
Perbedaan angka antara 2027 dan 2026 membuat ketentuan 2027 berada pada level yang lebih tinggi, yakni dari 0,11% menjadi 0,18% dari proyeksi PDB masing-masing tahun anggaran.
Dengan cara itu, PMK untuk 2027 menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD dengan besaran persentase yang lebih longgar dibanding ketentuan pada tahun 2026, tanpa mengubah format rujukannya pada proyeksi PDB dalam APBN.
Secara redaksional, beleid ini menekankan bahwa besaran batas defisit kumulatif APBD ditentukan lewat persentase terhadap proyeksi PDB, sehingga konsisten dengan logika penetapan berbasis parameter makro yang digunakan dalam penyusunan APBN.
Aturan yang berlaku sampai dicabut ini menjadi acuan bagi penyusunan rencana defisit kumulatif APBD pada tahun anggaran 2027, sekaligus memperlihatkan pembaruan batas yang digunakan dibanding periode tahun sebelumnya.
Dalam praktik penyusunan rencana keuangan daerah, ketentuan ini berfungsi sebagai rambu agar perencanaan defisit kumulatif APBD tahun anggaran 2027 tetap berada di bawah batas maksimum yang sudah ditetapkan, yaitu proporsi terhadap proyeksi PDB yang menjadi dasar perhitungan APBN 2027.
Selain menetapkan angka, beleid juga menempatkan mekanisme rujukan pada proyeksi PDB yang sama seperti yang digunakan dalam dokumen APBN tahun anggaran 2027. Artinya, batas defisit kumulatif tidak diputuskan terpisah dari asumsi makro pemerintah pusat, melainkan mengikuti parameter yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran tersebut.
Jika dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya, perbedaan besaran persentase menjadi poin utama. Untuk 2026, PMK No 101/2025 menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,11% dari proyeksi PDB dalam penyusunan APBN 2026, sedangkan 2027 ditetapkan lebih tinggi menjadi 0,18% dengan format rujukan yang tetap menggunakan proyeksi PDB yang sama.
Dengan demikian, aturan untuk 2027 menunjukkan pembaruan parameter batas defisit yang digunakan dalam periode berjalan. Namun, kerangka penetapannya tetap diarahkan agar perhitungan batas defisit kumulatif APBD selaras dengan logika perencanaan fiskal nasional, sekaligus menjadi dasar penetapan dalam penyusunan rencana defisit kumulatif APBD 2027 sebelum ketentuan ini dicabut.












