Internasional

Bahlil Lahadalia: Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak

×

Bahlil Lahadalia: Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pangkas Gas ke Singapura, Bahlil Tegaskan RI Tak Langgar Kontrak!

jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura tidak mengarah pada pelanggaran kontrak. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 26 Oktober 2026.

Bahlil menyampaikan inti argumentasinya adalah besaran pemangkasan yang dilakukan masih berada di bawah batas minimum yang tertulis dalam perjanjian. Dengan kata lain, pengurangan yang terjadi diposisikannya sebagai kebijakan yang tetap patuh pada ketentuan kontrak.

Menurut Bahlil, Indonesia melakukan ekspor gas melalui pipa menuju Singapura dengan total 409,5 MMSCFD. Ia menyebut komposisinya berasal dari alokasi wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD serta dari Sumatra sebesar 16 MMSCFD. Jumlah tersebut, menurut penuturannya, tetap berada di bawah batas kontrak minimum.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menegaskan bahwa pemotongan tidak otomatis berarti pelanggaran. Ia menilai, selama angka yang dipangkas tidak melampaui ambang minimal, kontrak masih dipenuhi. Ia mengatakan, “Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak, karena masih di bawah batas minimum,”.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa di dalam kontrak memang terdapat batas minimum yang harus dijaga. Namun, ia tidak merinci berapa besaran batas minimum tersebut untuk skema Singapura secara angka yang lebih spesifik. Meski demikian, ia tetap menyatakan bahwa proses pemangkasan yang dilakukan masih berkisar di angka 8% atau berada di bawah minimum kontrak.

Dalam penjelasannya, Bahlil mengaitkan perbandingan persentase pemotongan dengan batas minimum yang disebutnya. Ia menyatakan, “Batas kontrak minimum kita sekitar 91-92. Kita baru 8%, kecuali kita potong 10% baru melanggar kontrak,”. Pernyataan itu menegaskan bahwa menurutnya, hanya ketika pemotongan mencapai skenario lebih dalam—yakni sekitar 10%—barulah potensi pelanggaran kontrak muncul.

Selain jalur pipa, Bahlil juga membahas ekspor gas dalam bentuk Liquefied Natural Gas (LNG). Ia menyebut ekspor LNG yang dilakukan tercatat mencapai hingga 146 kargo. Angka tersebut disebutnya setara dengan 1.400 MMSCFD.

Rangkaian data yang disampaikan Bahlil digunakan untuk menunjukkan bahwa ekspor gas Indonesia tidak hanya bertumpu pada satu bentuk pengiriman. Ia menggambarkannya sebagai kapasitas yang dinilai cukup besar dan tetap berada dalam kerangka penghormatan atas komitmen yang tertuang dalam kontrak.

Menutup penjelasannya, Bahlil menekankan sikap pemerintah terhadap kontrak sebagai bagian dari penghargaan terhadap kesepakatan. Ia menyampaikan, “Jadi cukup besar. Pemerintah Indonesia sangat menghargai. Indonesia terlalu baik, menghargai kontrak,”.

Dengan struktur penjelasan tersebut, fokus pernyataan Bahlil pada dasarnya berada pada dua poin: pertama, pemangkasan ekspor gas ke Singapura dinilai masih berada di bawah batas minimum kontrak; kedua, batas minimum tersebut—dalam penuturannya—dapat dipahami melalui perbandingan persentase pemotongan, di mana pemotongan di level sekitar 8% masih dinilai aman, sedangkan skenario pemotongan 10% disebutnya sebagai titik yang dapat membuat kontrak berpotensi dilanggar.

Di sisi lain, penyebutan angka total ekspor gas melalui pipa serta volume LNG yang diekspor menjadi bagian dari argumen bahwa komitmen ekspor tetap berjalan dalam skema yang lebih luas. Bahlil mengaitkan bahwa besaran ekspor tersebut menjadi landasan bagi klaim bahwa pemerintah menjaga batas kontrak yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, pernyataan Bahlil memperlihatkan bahwa kebijakan pemangkasan diposisikan sebagai tindakan yang terukur. Ia menempatkan penilaian “tidak melanggar” pada fakta bahwa pengurangan masih berada dalam wilayah di bawah batas minimum yang disebutnya, sehingga menurutnya tidak ada pelanggaran kontrak dalam kebijakan yang sedang berlangsung.