jurnalistik.co.id – Minat para pemodal ventura (venture capital/VC) internasional untuk masuk dan berinvestasi pada startup di Indonesia dinilai berpotensi makin menyusut. Indikasinya muncul seiring meningkatnya kerumitan yang dianggap melekat pada regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi tersebut adalah POJK Nomor 41 yang mulai dirilis sejak akhir tahun lalu. Aturan ini menempatkan kewajiban khusus bagi VC asing ketika beroperasi di Indonesia, termasuk keharusan memiliki kantor perwakilan resmi di Tanah Air.
Lewat ketentuan itu, OJK menginginkan adanya kepastian hukum bagi pelaku industri keuangan nonbank, termasuk VC asing, ketika aktivitas mereka berlangsung di Indonesia. Selain itu, otoritas juga menekankan tujuan pengawasan atas seluruh kegiatan VC asing di dalam negeri.
Namun, bagi VC asing sendiri, aturan yang sama disebut justru dapat memperumit posisi dan keberadaan modal ventura global di pasar Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah persyaratan yang menyasar pimpinan kantor perwakilan yang dibentuk di Indonesia.
Di bawah POJK 41, calon pimpinan kantor perwakilan VC asing diwajibkan menjalani proses fit and proper test. Bagi pelaku yang sudah merencanakan ekspansi, tahapan ini dapat berarti tambahan langkah administratif yang harus dipenuhi sebelum operasi dapat berjalan.
Selain fit and proper, regulasi juga mewajibkan penyetoran berbagai laporan. Jenis pelaporan tersebut mencakup rencana kerja tahunan, hingga detail sumber pendanaan yang digunakan, sebagaimana disebut dalam konteks kewajiban yang melekat pada aturan tersebut.
Kerangka kewajiban yang berlapis ini kemudian dipandang akan memengaruhi kecenderungan VC asing untuk menaruh modalnya. Dalam pandangan yang disorot, keberadaan POJK 41 dikhawatirkan semakin menurunkan minat pelaku global untuk menanamkan dana di Indonesia.
Berita Terkait
Pertimbangan tersebut muncul di tengah fakta bahwa pendanaan startup di dalam negeri selama ini didominasi oleh VC global. Dengan demikian, bila minat mereka melemah, dampaknya tidak hanya bersifat sesaat, melainkan dapat mengganggu kesinambungan ketersediaan pendanaan.
Akibat lanjutan yang disebut adalah berlarutnya periode paceklik pendanaan startup lokal. Disebutkan pula bahwa tantangan serupa telah berlangsung sejak 2023, sehingga hambatan baru berpotensi memperpanjang kondisi tersebut.
Dalam narasi yang dibahas, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana aturan yang oleh OJK diposisikan sebagai pemberi kepastian hukum dapat dipahami secara berbeda oleh VC asing. Perbedaan persepsi ini, menurut konteks yang diulas, menjadi titik yang membuat investasi VC global dapat semakin tertahan.
OJK menilai kepastian hukum dan pengawasan dibutuhkan agar aktivitas VC asing dapat berjalan dengan kerangka yang jelas di Indonesia. Tetapi di sisi lain, VC asing memandang kewajiban kantor perwakilan serta detail persyaratan administratif sebagai faktor yang justru mempersempit ruang gerak dan memperpanjang proses kesiapan mereka.
Ketika proses pembentukan kantor perwakilan harus dilalui bersamaan dengan fit and proper test dan kewajiban pelaporan yang rinci, kesiapan operasional menjadi lebih kompleks. Kompleksitas tersebut lantas ditempatkan sebagai penyebab yang diyakini berpotensi membuat VC asing makin enggan melakukan suntikan dana ke Indonesia dalam waktu dekat.
Pada akhirnya, regulasi yang mengarah pada kepastian dan pengawasan dinilai dapat menghasilkan efek sebaliknya dari sudut pandang pelaku modal ventura global. Jika minat VC asing benar-benar menurun, pendanaan yang dibutuhkan startup akan menghadapi jeda yang lebih panjang, dan paceklik yang sudah berlangsung sejak 2023 berpotensi makin lama terjadi.
Dalam pembahasan yang sama, terlihat bahwa beban kepatuhan tidak berhenti pada pembentukan kantor perwakilan, melainkan juga menjangkau tahapan yang harus diselesaikan sebelum aktivitas berjalan penuh. Skema administrasi yang berlapis itu kemudian dinilai berpotensi mengubah ritme pengambilan keputusan investasi.
Karena itu, kekhawatiran yang diulas bukan sekadar soal kepatuhan jangka pendek, melainkan dampaknya terhadap kesinambungan arus dana ke ekosistem startup. Jika proses kesiapan memanjang, pihak yang semula menjadi pemasok pendanaan bisa menunda langkah berikutnya, sehingga kondisi paceklik yang telah berlangsung sejak 2023 makin berisiko bertahan lebih lama.












