Hukum & Kriminal

Burhanuddin Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus Kejagung

×

Burhanuddin Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus

jurnalistik.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengumuman penerimaan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan video yang diterima Kompas.com pada hari yang sama.

Anang menyatakan, “Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan Febrie untuk mundur dari jabatannya.

Anang juga menegaskan pengunduran diri tersebut diposisikan sebagai bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Anang memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan dengan normal.

Kejaksaan Agung, kata Anang, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah: “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.

Febrie sebelumnya membantah kabar mundur

Pengunduran diri itu muncul setelah sebelumnya beredar kabar Febrie akan mundur dari jabatan Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie membantah kabar tersebut dan menyampaikan bahwa ia masih menerima tugas dari pimpinan Korps Adhyaksa.

Febrie menyatakan, “Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ia melanjutkan bahwa perintah tersebut dijabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat diproses: “Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Namanya disorot dalam penyidikan terkait PT PLN

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Dalam penyidikan itu, Polri disebut telah melakukan penggeledahan sedikitnya 13 lokasi.

Penggeledahan tersebut mencakup rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lain yang kemudian masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan diterimanya pengunduran diri Febrie oleh Jaksa Agung pada 11 Juli 2026, Kejagung menyatakan komitmennya agar penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal, sambil mengingatkan pentingnya penghormatan pada proses hukum yang sedang berlangsung dan penerapan asas praduga tak bersalah.

Penerimaan pengunduran diri tersebut menutup rangkaian pemberitaan yang sebelumnya beredar di tengah publikasi kinerja serta dinamika internal pada level pimpinan. Langkah itu juga dibarengi penjelasan bahwa mekanisme kerja pada jajaran Jampidsus tidak berhenti, melainkan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Kejagung menekankan bahwa pergantian jabatan dipandang sebagai bagian dari tata kelola institusi, tanpa mengubah arah penanganan perkara. Dalam penegasan yang disampaikan melalui keterangan video, Kejagung meminta semua pihak menjaga sikap dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum memperoleh putusan.

Sehari sebelumnya, Febrie sudah menyampaikan bantahan ketika ditanyai soal kemungkinan mundur dari posisinya. Dalam kesempatan konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, ia mengatakan masih menjalankan arahan pimpinan, termasuk menuntaskan proses pemberkasan perkara yang tenggat waktunya berkaitan dengan masa penahanan.

Penolakan kabar tersebut muncul ketika perhatian publik juga menyoroti keterkaitan nama Febrie dalam penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PT PLN. Disebutkan, penyidik melakukan penggeledahan di setidaknya 13 lokasi, termasuk kawasan Sentul, Bogor, dan Cipete, Jakarta Selatan, serta menyita sejumlah barang bukti yang kemudian didalami dalam proses penyidikan.