Hukum & Kriminal

Jampidsus Febrie: Proses Pendalaman Kasus MBG Bertambah, 47 Orang Disebut Terkait

×

Jampidsus Febrie: Proses Pendalaman Kasus MBG Bertambah, 47 Orang Disebut Terkait

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Daftar Nama Bertambah, Jampidsus Sebut Ada 47 Orang yang Didalami Terkait Kasus MBG

jurnalistik.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya menemukan 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan Febrie di tengah dinamika kabar penggeledahan oleh penyidik Polri yang juga mengaitkan perkaranya.

Febrie mengatakan, perkembangan tersebut berawal dari pembaruan data perkara MBG yang diusut di Kejagung. Ia menjelaskan jumlah nama yang didalami terus bertambah seiring proses pendalaman.

Dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (10/7/2026), Febrie menyebutkan perubahan jumlah nama yang sebelumnya telah diungkap tersangka korupsi MBG. Menurutnya, data awal yang disampaikan Sony Sonjaya mencapai 41 orang, namun kemudian mengalami perkembangan di penyidikan.

Ia menegaskan, “Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026).

Febrie menuturkan bahwa fokus tim penyidik saat ini berada pada tahap pemberkasan perkara. Ia menyatakan proses tersebut menjadi prioritas agar penyelesaian berkas dapat dilakukan lebih cepat.

“Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” kata dia.

Menurut Febrie, sejumlah nama yang muncul dalam penyidikan masih berada pada tahap pendalaman. Dengan kata lain, keberadaan puluhan nama belum secara otomatis berarti masing-masing telah terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Ia menekankan bahwa banyaknya nama yang disebut dalam proses pengembangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi bahwa daftar nama yang bertambah identik dengan kesalahan yang sudah pasti.

Di saat yang sama, Febrie menyampaikan bahwa Kejaksaan juga ingin pelaksanaan program MBG tetap berjalan dengan baik. Baginya, program MBG adalah salah satu prioritas pemerintah yang harus terus dikawal agar tidak berhenti di tengah proses penegakan hukum.

“Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” ujarnya.

Pernyataan Febrie turut menempatkan BGN sebagai pihak yang berperan dalam pelaksanaan program, termasuk dalam koordinasi untuk memperbaiki jalannya program. Ia menyebut adanya komunikasi dengan pihak-pihak yang menakhodai MBG agar proses penegakan hukum tidak mengganggu arah kebijakan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang disampaikan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tetap dimanfaatkan untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola program MBG. Hal itu ditegaskan meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony tidak dikabulkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan keterangan Sony akan menjadi bahan bagi penyidik untuk membuat terang perkara. Syarief menyampaikan hal tersebut pada Selasa (23/6/2026) dalam kesempatan yang berbeda.

“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan karena harus memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Ia menambahkan salah satu syarat yang menjadi dasar penolakan adalah pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut. Dengan demikian, walaupun informasi dari Sony tetap dihargai dan dimanfaatkan, proses permohonan JC tidak berjalan sesuai yang diajukan.

Dalam rangkaian penjelasan tersebut, Febrie dan Syarief sama-sama menegaskan dua hal yang berjalan paralel: pendalaman perkara untuk mempercepat penyelesaian berkas, serta upaya menjaga agar program MBG tetap berjalan baik. Perkembangan jumlah nama yang didalami menjadi bagian dari proses pengembangan perkara yang masih dalam tahapan pemberkasan, sementara penilaian keterkaitan pidana tetap bergantung pada pembuktian dalam penyidikan.