Hukum & Kriminal

Dalam 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Tolak Kabar Mundur, Dini Hari Lepas Jabatan Jampidsus

×

Dalam 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Tolak Kabar Mundur, Dini Hari Lepas Jabatan Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus

jurnalistik.co.id – Hampir berselang 24 jam setelah menepis kabar pengunduran diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah justru akhirnya resmi dilepas dari posisinya. Kejadian itu bermula saat namanya kembali menjadi sorotan publik di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN.

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai pertemuan pertamanya dengan publik setelah hampir sepekan isu tersebut ramai diperbincangkan. Saat kesempatan itu, ia membantah beragam spekulasi yang sebelumnya beredar, termasuk rumor mundur sebagai Jampidsus.

Febrie menyampaikan bahwa pengunduran diri bukanlah hal yang ia terima dalam konteks instruksi kerja saat itu. Ia menegaskan, sampai pagi sebelum konferensi pers digelar, ia masih mendapat arahan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar.

Menurut Febrie, arahan tersebut diterjemahkan menjadi prioritas penyelesaian kasus-kasus yang disebutnya memiliki rentang waktu penahanan yang terbatas. Ia juga menyebut langkah-langkah itu diarahkan agar perkara yang menjadi perhatian publik bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

Febrie bantah isu pencopotan dan kabar mundur

Dalam konferensi pers yang sama, Febrie menepis pembahasan yang menyebut dirinya akan mundur ataupun dicopot dari jabatan Jampidsus. Ia menempatkan klarifikasi itu sebagai respons atas informasi yang terlanjur berkembang di ruang publik, sekaligus untuk meluruskan persepsi yang muncul.

Ia menyampaikan bahwa perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang waktunya singkat masih berjalan. “Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah,” ujarnya, sebelum melanjutkan penjelasan mengenai penerjemahan arahan menjadi prioritas penyelesaian sejumlah perkara.

Febrie juga menyebut ada isu lain yang dikaitkan pada kondisi penanganan perkara, termasuk yang ia kategorikan sebagai kabar yang tidak benar. Ia menegaskan bahwa proses kerja lembaganya tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa menuruti narasi yang menyebut langkah mundur.

Klarifikasi penggeledahan Cipete dan Sentul

Selain isu mundur, Febrie turut menanggapi dugaan keterkaitan dirinya dengan lokasi yang disebut digeledah penyidik. Dalam pemberitaan terkait, disebutkan bahwa penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan setidaknya di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Febrie menanggapi khusus rangkaian pembicaraan yang memusat pada penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026). Ia menyatakan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis di Cipete sebagaimana yang diberitakan melalui media sosial.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan Polri sebelum menarik kesimpulan dari informasi yang beredar. Dalam penegasannya, Febrie mengulang posisi bahwa pihaknya tidak terkait dengan aktivitas yang dikaitkan pada lokasi tersebut.

Terkait penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, Febrie menyampaikan pengakuan yang berbeda dari bantahan keterkaitan bisnis. Ia menyebut rumah di Sentul merupakan kediaman pribadinya, sehingga penjelasan mengenai lokasi itu diletakkan pada konteks kepemilikan tempat tinggal.

Dengan demikian, Febrie merespons dua isu yang sama-sama muncul dalam rentang pemberitaan: satu pada aspek keterkaitan atas aktivitas bisnis yang disebut beredar di Cipete, dan satu lagi pada pengakuan atas status rumah di Sentul sebagai properti pribadinya. Ia mengarahkan agar publik tidak mencampuradukkan interpretasi dari penggeledahan dengan kesimpulan yang belum teruji.

Pengumuman resmi pada Sabtu dini hari

Meski pada Jumat siang Febrie menyatakan dirinya masih menerima perintah kerja dan menepis kabar mundur, situasi berubah dalam waktu singkat. Pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Dengan pengumuman tersebut, Febrie resmi dilepas dari posisinya pada awal hari itu. Implikasi utamanya adalah jarak antara bantahan isu pada Jumat dan status resmi pada Sabtu berlangsung sangat rapat, sehingga publik menilai peristiwa tersebut sebagai rangkaian “drama” dalam waktu kurang dari satu hari.

Febrie sendiri menampilkan klarifikasi sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi yang menyasar dirinya, mulai dari rumor pengunduran diri hingga keterkaitan dengan lokasi penggeledahan. Ia juga menegaskan bahwa prioritas penanganan perkara yang ia terima melalui arahan pimpinan diarahkan agar proses berjalan menuju tahap persidangan.

Perubahan status pada Sabtu kemudian menjadi penutup dari rangkaian perdebatan yang sebelumnya beredar luas. Kini, perhatian publik beralih pada perkembangan penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang menjadi dasar penggeledahan, termasuk sejauh mana hasil pemeriksaan dapat menjawab spekulasi yang sempat menyertai nama Febrie.

Dalam keseluruhan rentetan klarifikasi itu, Febrie berusaha menjaga batas antara fakta proses institusi dan narasi yang beredar di media sosial. Ia memilih menempatkan pernyataannya pada dua titik utama: status instruksi kerja yang disebutnya masih diterima hingga pagi sebelum konferensi pers, serta penjelasan mengenai lokasi Cipete yang ia bantah terkait bisnis Jampidsus dan rumah Sentul yang ia akui sebagai kediaman pribadinya.