jurnalistik.co.id – JAKARTA, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan tidak boleh dihambat siapa pun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan pihak yang mencoba menghalangi penggeledahan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Budi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya mencari barang bukti. Menurutnya, penggeledahan juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi saat ditemui di lokasi penggeledahan.
Budi menegaskan, tindakan penggeledahan dilakukan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta akuntabel. Ia juga menyatakan langkah-langkah yang diambil aparat dalam pengamanan berada dalam koridor penanganan perkara.
Untuk kelancaran penggeledahan, aparat Brimob bersenjata diturunkan ke lokasi. Penggeledahan dilakukan di Restoran de Clan dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
“Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” kata Budi.
Selain di restoran, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain yang terkait perkara. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, aparat menelusuri keterkaitan dugaan tindak pidana yang menjadi fokus penyidikan.
Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan menyebabkan blackout di Sumatera, rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh aparat TNI. Di sekitar rumah dinas yang berada di Jalan Radio I, terlihat sejumlah kendaraan berpelat dinas TNI.
Di taman yang berada di depan rumah, sejumlah anggota TNI duduk mengamankan area. Akses menuju portal jalan sempat ditutup sehingga warga hanya dapat melintas di jalan seberangnya.
Penutupan akses tersebut sempat menimbulkan kemacetan, karena pengendara hanya bisa menggunakan satu jalur untuk dua arah. Kondisi lalu lintas lantas menjadi perhatian pengguna jalan di sekitar lokasi.
Budi menyatakan bahwa ia tidak mengaitkan penggeledahan di restoran dengan sosok Febrie. Ia juga menolak membuat hubungan otomatis antara proses penggeledahan dengan isu status restoran yang disebut dimiliki Febrie.
Berita Terkait
- Pemerintah Inggris mengubah aturan agar pemimpin geng grooming Rochdale bisa dideportasi
- Perubahan aturan penggunaan kekuatan berpotensi menghentikan kasus pelanggaran terhadap Martyn Blake terkait penembakan Kaba di Streatham
- LPA Mataram Menyangkal Tuduhan Mencegat Korban Pembakaran Ponpes ke Podcast Denny Sumargo—Anak Masih Dirawat
Menurut Budi, dugaan keterkaitan yang mengarah pada kesimpulan tertentu harus didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa aparatur menjalankan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, polisi menguraikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pencarian barang bukti baru. Aparat menyatakan penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta suap oleh sejumlah pihak.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap dua laporan polisi. Ia menyebut, dua laporan tersebut menjadi dasar penyidikan yang sedang berjalan.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Victor saat ditemui di lokasi penggeledahan.
Victor memerinci bahwa laporan pertama berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya. Rentang waktu yang disebut berada pada periode tahun 2020 sampai dengan 2025.
Sementara itu, penggeledahan juga dikaitkan dengan laporan kedua yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU. Victor menuturkan, dugaan tersebut terkait proses penyelesaian uang PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sama, yakni 2020 hingga 2025.
Dalam rangkaian pemeriksaan di Cipete, polisi juga menempatkan sejumlah pengamanan di titik-titik yang dianggap relevan. Fokus penelusuran diarahkan untuk mendapatkan petunjuk yang dapat mendukung proses pembuktian di persidangan.
Dengan adanya pernyataan Budi, Polda Metro Jaya menekankan agar setiap pihak menghormati jalannya prosedur penyidikan. Polisi menegaskan penggeledahan bukan sekadar agenda investigasi, melainkan langkah untuk menemukan barang bukti yang diperlukan.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan bahwa pernyataan yang mencoba menghubungkan proses ini dengan pihak tertentu tanpa dasar perlu ditahan. Victor dan Budi menempatkan proses hukum sebagai ruang pendalaman yang masih harus diuji melalui tahapan penyidikan.
Penggeledahan di Cipete kemudian menjadi bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lebih luas. Polisi menegaskan, setiap informasi yang muncul di publik akan diarahkan untuk didalami sepanjang masih memiliki keterkaitan dengan bukti dan fakta perkara.
Hingga berita ini dimuat, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan berlangsung dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan prosedur. Aparat juga memastikan pengamanan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan tetap berjalan sesuai kebutuhan pemeriksaan.












