Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Kejagung, Resmi Diterima ST Burhanuddin

×

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Kejagung, Resmi Diterima ST Burhanuddin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

jurnalistik.co.id – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Pengunduran diri itu diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, proses penerimaan pengunduran diri dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung. Anang menyebut keputusan tersebut disampaikan melalui keterangan video yang diterima.

Anang mengatakan, “Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Menurut Anang, mundurnya Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kualitas proses penegakan hukum. Komitmen itu dinilai penting mengingat adanya proses hukum yang tengah berjalan.

Anang menjelaskan, “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri itu tidak akan menghambat agenda kerja di Jampidsus. Kejaksaan Agung, kata Anang, memastikan tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di bagian lain, Kejagung mengajak para pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri Febrie muncul setelah sebelumnya ia membantah kabar akan mundur dari jabatan Jampidsus. Bantahan itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pernyataannya kala itu, Febrie menegaskan bahwa dirinya masih menerima arahan dari pimpinan Korps Adhyaksa. Ia menyebut arahan tersebut terkait penyelesaian pemberkasan penanganan perkara yang dinilai berjangka waktu terbatas.

Febrie mengatakan, “Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie.

Ia menambahkan bahwa perintah yang diterimanya dijabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Febrie menilai proses berikutnya perlu dipercepat agar dapat segera berkas dan disidangkan.

Febrie menuturkan, “Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Nama Febrie kemudian menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dari penyidikan itu, Polri disebut telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Salah satu lokasi yang disebut adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.

Penyidik juga menyasar lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain menggeledah, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar untuk didalami lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, penyitaan meliputi uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lain. Semua temuan tersebut kemudian masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan diterimanya pengunduran diri Febrie, Kejaksaan Agung menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Meski demikian, pihak Kejagung menegaskan kegiatan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap dijalankan secara normal dan sesuai mekanisme yang berlaku.