jurnalistik.co.id – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Sabtu, 11 Juli 2026.
Penahanan itu dilakukan setelah Etik menjalani pemeriksaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 9 Juli 2026.
Setelah rangkaian pemeriksaan, Etik keluar dari Gedung KPK pada pukul 02.30 WIB. Saat meninggalkan lokasi, ia mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.
Etik kemudian digiring penyidik untuk masuk ke mobil tahanan. Di sepanjang perpindahan menuju kendaraan tersebut, ia memilih diam ketika berhadapan dengan awak media.
Sebelumnya, ia tiba di Gedung KPK pada Jumat, 10 Juli 2026 pagi. Etik datang sekitar pukul 09.37 WIB.
Ketika memasuki kompleks pemeriksaan, Etik masih mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi hitam. Pada saat ditanya oleh awak media terkait penangkapannya, ia kembali memilih tidak memberikan keterangan.
Usai memilih diam, Etik melanjutkan langkah menuju area lobi. Tidak ada respons yang disampaikan kepada media selama momen tanya-jawab tersebut.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Ia menyebut total ada lima orang yang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo.
Berita Terkait
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut keterangan KPK, OTT yang menjerat Etik Suryani terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Dugaan itu menjadi dasar proses hukum yang kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan pasca-OTT, langkah penahanan kemudian ditetapkan sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Dengan penahanan tersebut, proses perkara masuk ke fase lanjutan di lingkungan KPK.
Keputusan menahan Etik terjadi setelah rangkaian waktu yang berurutan: ia diamankan dalam OTT pada Kamis, kemudian menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya keluar dari Gedung KPK dini hari. Rentang itu menunjukkan tahapan pemeriksaan berjalan sebelum status penahanan diberlakukan.
Penahanan terhadap Etik Suryani berlangsung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Status tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan mengikuti rangkaian proses yang telah dijalankan setelah peristiwa operasi tangkap tangan sebelumnya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dari prosedur yang berjalan, Etik lebih dulu menjalani tahapan pemeriksaan setelah diamankan dalam OTT. Setelah rangkaian pemeriksaan itu selesai, ia kemudian meninggalkan Gedung KPK pada pukul 02.30 WIB. Waktu keberangkatan dini hari tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses sebelum penahanan telah melalui langkah-langkah pemeriksaan terlebih dahulu.
Selama proses pemindahan setelah pemeriksaan, Etik terlihat mengenakan rompi oranye serta dalam kondisi diborgol saat turun dan meninggalkan lokasi. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik. Dalam rangkaian perpindahan itu, Etik memilih tidak menanggapi ketika berhadapan dengan awak media, sehingga tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Etik sudah lebih dulu hadir di Gedung KPK pada Jumat, 10 Juli 2026 pagi. Ia datang sekitar pukul 09.37 WIB, dan pada saat berada di kompleks pemeriksaan masih mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi hitam. Ketika awak media menanyakan terkait penangkapannya, Etik kembali memilih bungkam, lalu melanjutkan langkah menuju area lobi tanpa memberikan respons dalam momen tanya-jawab tersebut.
Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut pihak KPK mengamankan sejumlah orang. Ia menyebut total ada lima orang yang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo. KPK menjelaskan bahwa OTT itu terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo, dan dugaan tersebut menjadi dasar proses hukum yang kemudian berlanjut hingga penetapan penahanan sejak Sabtu, 11 Juli 2026.












