jurnalistik.co.id – Setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Perayaannya bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menilai ulang cara negara dan warga membangun hubungan yang saling mengikat.
Pajak memang menjadi penopang pembiayaan pembangunan. Namun, nilai yang dipikulnya tidak berhenti pada angka penerimaan semata.
Dalam pandangan kontrak sosial, pembayaran pajak adalah bentuk kesediaan warga menyerahkan sebagian penghasilannya karena percaya bahwa negara akan mengelola mandat itu secara adil. Kepercayaan tersebut tumbuh saat warga merasakan proses yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Karena itu, diskusi perpajakan dalam beberapa tahun terakhir cenderung berangkat dari target penerimaan, rasio pajak, serta upaya memperluas basis wajib pajak. Agenda seperti itu memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan apakah sistem perpajakan benar-benar berjalan.
Ada ukuran lain yang sama nyatanya, yakni tingkat kepercayaan publik terhadap institusi yang memungut dan mengelola pajak. Tanpa kepercayaan, kepatuhan cenderung hanya bertahan karena warga berada dalam jangkauan pengawasan dan ancaman sanksi.
Ketika kepercayaan hadir, kepatuhan tidak lagi hanya bersandar pada kontrol. Kepatuhan kemudian dapat berkembang menjadi kesadaran kolektif yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, hubungan antara pajak dan kepercayaan bukan sekadar gagasan normatif. Sejumlah studi kebijakan publik menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih patuh ketika mereka melihat pemerintah bekerja secara efektif, mampu mempertanggungjawabkan keputusan, serta menerapkan aturan tanpa diskriminasi.
Sebaliknya, persepsi atas penyalahgunaan anggaran, kualitas layanan yang buruk, atau ketimpangan penerapan ketentuan dapat menurunkan kemauan warga untuk berpartisipasi secara sukarela. Pada titik itu, pajak kembali diposisikan sebagai beban administratif, bukan bagian dari komitmen bersama.
Karena itu, perbincangan perpajakan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar mekanisme penerimaan. Pajak tidak hanya berbicara tentang berapa banyak yang dikumpulkan, tetapi juga tentang bagaimana negara membangun legitimasi di mata warga.
Legitimasi tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan menjaga pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Ketika hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat menguat, biaya pengawasan dapat berkurang, kepatuhan meningkat, dan ruang kolaborasi publik menjadi lebih lapang.
Berita Terkait
Coretax: efisiensi, data, dan penguatan tata kelola
Implementasi Coretax dipandang sebagai fase penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, ada harapan perbaikan pada akurasi data, percepatan layanan, serta berkurangnya pekerjaan administratif yang menyita waktu.
Dari sisi tata kelola, arah pembaruan ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan. Dalam kondisi ekonomi yang makin kompleks, terutama dalam ekosistem digital, kebutuhan terhadap sistem yang efisien menjadi semakin mendesak.
Jika administrasi berjalan lebih rapi dan informasi lebih akurat, proses pemungutan menjadi lebih mudah dipahami warga. Warga juga lebih mungkin merasakan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, tanpa ruang ketimpangan yang bisa memicu kecurigaan.
Namun, modernisasi melalui teknologi pada akhirnya tetap harus bertaut pada kualitas keadilan. Kecepatan layanan dan integrasi data dapat menjadi sarana, tetapi legitimasi tetap ditentukan oleh bagaimana sistem itu menghasilkan perlakuan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, Coretax berpotensi menjadi bagian dari upaya memperbaiki kontrak sosial. Setiap perbaikan yang mengurangi kekeliruan, mempercepat respons terhadap kebutuhan wajib pajak, serta menutup celah penyimpangan dapat memperkokoh rasa percaya publik.
Sebaliknya, bila pembaruan hanya berhenti pada aspek teknis, kepercayaan publik bisa saja tidak ikut bergerak. Warga akan tetap menilai apakah institusi pemungut pajak bekerja secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Di sinilah ukuran keberhasilan sistem perpajakan menjadi lebih menyeluruh. Keberhasilan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan penerimaan, tetapi juga dari semakin tingginya kesediaan warga untuk patuh tanpa harus terus-menerus bergantung pada pengawasan.
Coretax, dengan target modernisasi administrasi, menawarkan jalan untuk memperpendek jarak antara aturan dan pengalaman warga saat berinteraksi dengan sistem perpajakan. Bila dijalankan dengan konsisten, pembaruan ini dapat membantu menurunkan biaya pengawasan, memperkuat kepatuhan, serta membuka lebih banyak ruang kolaborasi publik dalam pembangunan.
Pada akhirnya, pajak dan kontrak sosial bertemu pada satu titik: legitimasi. Di tengah tuntutan efisiensi administrasi, negara tetap perlu memastikan bahwa keadilan dan akuntabilitas menjadi jantung dari setiap kebijakan yang diterapkan.












