jurnalistik.co.id – Transportasi berbasis aplikasi telah menjadi bagian dari rutinitas harian banyak orang di Indonesia. Dari aktivitas bekerja hingga urusan layanan kesehatan, layanan ini ikut membentuk cara masyarakat bergerak dan bertransaksi.
Di balik penggunaan yang makin luas, ekosistemnya juga menggantungkan penghidupan pada para pengemudi yang menyalurkan jasa melalui platform. Ketika hubungan antara permintaan dan penawaran berjalan lewat aplikasi, dampak industri ini tidak berhenti pada urusan bisnis semata.
Dalam perkembangan terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator bagi pengemudi ojek online. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026, dengan besaran komisi menjadi delapan persen.
Sebelumnya, angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator berada di kisaran sekitar 20 persen. Dengan skema tersebut, pengemudi memperoleh sekitar 80 persen dari nilai jasa layanan transportasi.
Langkah penyesuaian komisi seperti ini menunjukkan bahwa keputusan di level platform dapat langsung memengaruhi pendapatan dan keberlanjutan profesi di lapangan. Karena itu, diskusi publik tidak cukup hanya menimbang persaingan usaha, melainkan juga melihat sisi perlindungan bagi seluruh pihak yang terhubung dalam ekosistem.
Jika pasar menyusut menjadi satu perusahaan
Pertanyaan strategis muncul sejak dini: bagaimana bila pada suatu saat Indonesia hanya memiliki satu perusahaan aplikator transportasi online? Skenario tersebut masih bersifat hipotetis, tetapi tidak mustahil terjadi dalam dinamika ekonomi digital.
Konsolidasi perusahaan, akuisisi, maupun keluarnya pelaku usaha dari pasar merupakan proses yang lazim terjadi di berbagai negara. Namun, bila konsolidasi itu menghasilkan satu pemain dominan, dampaknya berpotensi menjangkau hampir semua lapisan masyarakat yang telah menggantungkan kebutuhan mobilitasnya pada layanan aplikasi.
Di titik seperti itu, perhatian yang lebih mendesak adalah bagaimana Negara menyiapkan regulasi. Regulasi diperlukan agar kepentingan masyarakat pengguna, pengemudi, dan pelaku usaha tetap terjaga ketika ruang pilihan berkurang.
Skala keterikatan masyarakat terhadap layanan transportasi online menjadi alasan mengapa isu ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sempit. Dalam berbagai laporan sepanjang 2024 dan 2025, jumlah pengguna transportasi online di Indonesia mencapai sekitar 88,3 juta orang.
Berita Terkait
Angka tersebut meningkat sekitar 6,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan komposisi itu, hampir sepertiga penduduk Indonesia tercatat sudah menggunakan layanan berbasis aplikasi.
Survei Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap lebih dari 18.000 responden di seluruh provinsi juga menunjukkan penggunaan yang sudah menjadi kebiasaan. Sebanyak 41,1 persen responden menggunakan transportasi online sedikitnya satu kali setiap bulan, sementara 22,3 persen memakainya setiap minggu dan 4,3 persen setiap hari.
Frekuensi pemakaian yang relatif rutin menandakan layanan ini bukan sekadar pelengkap. Ia telah berubah menjadi kebutuhan yang berulang dalam aktivitas masyarakat.
Dari sisi penetrasi internet, ketergantungan terhadap layanan serupa juga tampak jelas. Laporan Digital 2024 dari We Are Social mencatat 66,7 persen pengguna internet Indonesia yang berusia di atas 16 tahun menggunakan layanan transportasi online.
Adopsi yang tinggi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa sektor ini beroperasi pada skala yang besar. Nilai ekonomi yang dibentuk oleh ekosistemnya juga tidak kecil.
Sepanjang 2024, nilai transaksi bruto atau Gross Merchandise Value (GMV) sektor transportasi online dan layanan pesan antarmakanan di Indonesia mencapai sekitar 9 miliar dollar AS. Nilai ini tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara dan bahkan melampaui Singapura serta negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Besarnya nilai ekonomi tersebut berimbas pada luasnya jejaring pelaku yang terlibat. Salah satu perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia mencatat lebih dari 3,1 juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta mitra usaha.
Mitra usaha itu terdiri atas pelaku UMKM, restoran, hingga berbagai penyedia jasa lainnya. Artinya, ketika satu aplikasi atau satu platform menguasai akses pasar, perubahan kebijakan di level platform dapat berdampak luas pada banyak mata pencaharian.
Dengan latar seperti itulah gagasan βsatu perusahaan aplikatorβ perlu dibahas secara lebih serius. Bukan hanya karena persaingan usaha, tetapi karena konsekuensi sosial dan ekonomi yang menyebar ke pengguna, pengemudi, dan pelaku usaha di banyak sektor.
Persiapan kebijakan dari Negara menjadi kunci ketika pilihan pasar berpotensi menyempit. Regulasi yang tepat diharapkan mampu memastikan proses bisnis platform tetap berjalan dengan cara yang adil bagi semua pemangku kepentingan, sesuai skala ketergantungan yang sudah terbentuk saat ini.












