Bisnis & Ekonomi

Mulai Juli 2026, DJP Menjalankan Administrasi Pajak Lewat Coretax

×

Mulai Juli 2026, DJP Menjalankan Administrasi Pajak Lewat Coretax

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Dilakukan via Coretax - Market

jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyatakan, mulai Juli 2026 seluruh proses administrasi perpajakan akan diarahkan melalui sistem Coretax.

Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Bimo menjelaskan bahwa Coretax diposisikan sebagai sistem inti yang menjadi rujukan utama dalam aktivitas administrasi perpajakan, sehingga berkas dan proses kerja tidak lagi bertumpu pada pekerjaan di luar platform.

Coretax menjadi sistem inti

Bimo menegaskan transisi itu sudah mulai berjalan, dengan penekanan pada pengalihan proses inti ke Coretax. Ia menyebutkan, “Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo dalam forum tersebut.

Menurutnya, ruang lingkup yang akan masuk ke platform Coretax meliputi tahapan administrasi yang berkaitan dengan pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta proses keberatan dan banding.

Ia juga menggunakan istilah bertahap untuk menggambarkan penerapan menyeluruh, dengan harapan seluruh rangkaian pekerjaan dapat mengikuti mekanisme yang sama di sistem Coretax.

Dalam konteks implementasi, Bimo menyebut, proses administrasi yang sebelumnya dapat dikerjakan melalui perangkat pribadi harus digeser agar dapat ditangani lewat tata kelola yang lebih terstandardisasi.

Penguatan tata kelola dan kepercayaan wajib pajak

Bimo menilai, penerapan penuh Coretax diharapkan berkontribusi pada peningkatan tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa sebelumnya sejumlah kertas kerja perpajakan masih bisa dibawa dan dikerjakan di luar sistem, sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga.

Untuk menegaskan alasan perubahan tersebut, Bimo menyatakan, “Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax,” jelas Bimo.

Poin penting yang ditekankan Bimo adalah keterkaitan antara pengelolaan dokumen kerja dengan mekanisme governance di dalam sistem. Dengan perpindahan proses ke Coretax, pekerjaan administrasi diarahkan agar hanya dapat dilakukan melalui platform yang governance-nya terjaga.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik pengerjaan di luar Coretax selama bertahun-tahun membawa konsekuensi pada konsistensi tata kelola, karena kertas kerja dapat berpindah dan diolah di beragam perangkat.

Dalam forum yang sama, Bimo menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya perbaikan pengelolaan administrasi agar kepercayaan wajib pajak dapat semakin diperkuat.

Transisi yang dimulai secara bertahap itu, menurutnya, akan mengubah cara administrasi perpajakan dijalankan dalam praktik sehari-hari, mulai dari proses pengawasan hingga penegakan hukum dan tahapan penagihan.

Dengan demikian, kebijakan mulai Juli 2026 menandai arah yang lebih terintegrasi dalam administrasi perpajakan, sejalan dengan dorongan agar proses keberatan dan banding juga dapat dikerjakan melalui platform yang sama.

Melalui penegasan Coretax sebagai sistem inti, Dirjen Pajak menempatkan platform tersebut sebagai pusat kerja administrasi agar seluruh proses yang sebelumnya tersebar dapat ditarik ke dalam satu kerangka tata kelola yang sama.

Kerangka ini, sebagaimana disampaikan Bimo, ditujukan agar governance dapat terjaga, dan pada akhirnya memperkuat trust wajib pajak terhadap administrasi perpajakan yang dijalankan.

Dalam penjelasan tersebut, Bimo menekankan bahwa pengalihan bertahap membuat proses peralihan tidak hanya berhenti pada perpindahan tempat kerja, tetapi juga pada penataan alur administrasi agar lebih seragam. Dengan begitu, aktivitas yang sebelumnya dikerjakan lewat beragam cara akan diarahkan mengikuti mekanisme yang sama di dalam Coretax.

Ia juga menggambarkan bahwa penerapan Coretax sebagai pusat administrasi akan mendorong seluruh tahapan terkait dokumen dan proses kerja tetap berada pada satu kerangka yang dapat dijalankan secara terkelola. Perubahan ini diarahkan agar kontrol terhadap proses dan tata kelola tidak terpecah, termasuk saat pekerjaan harus diproses pada berbagai kebutuhan administrasi perpajakan.

Lebih jauh, Bimo menyebutkan bahwa penguatan governance menjadi dasar penegasan perubahan tersebut. Karena kertas kerja tidak lagi dikerjakan di luar sistem, maka penerapan standar administrasi diharapkan lebih konsisten, dan kepercayaan wajib pajak dapat diperkuat melalui tata kelola yang lebih terjaga dari waktu ke waktu.

Menurutnya, dengan arah yang sama mulai Juli 2026, rangkaian pekerjaan administrasi diharapkan bisa berkembang mengikuti platform yang menjadi rujukan utama. Penegasan ini sekaligus menguatkan pesan bahwa Coretax tidak diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai tempat proses inti administrasi yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan tugas.