Teknologi

Mulai Juli 2026, DJP Kerjakan Administrasi Pajak Utuh Lewat Coretax

×

Mulai Juli 2026, DJP Kerjakan Administrasi Pajak Utuh Lewat Coretax

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Dilakukan via Coretax - Market

jurnalistik.co.id – Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa mulai Juli 2026 seluruh proses administrasi perpajakan akan dijalankan melalui Coretax. Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta pada Senin (13/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menegaskan bahwa perubahan platform ini ditujukan agar layanan administrasi perpajakan dapat menjangkau lebih luas di Indonesia.

Dalam forum tersebut, Bimo menempatkan Coretax sebagai sistem inti yang akan menjadi rujukan kerja. Ia menyebutkan transisi yang dilakukan tidak hanya menyangkut akses, melainkan juga memindahkan seluruh pekerjaan administrasi ke satu platform.

“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo dalam dialog perpajakan. Dengan kalimat tersebut, Bimo menegaskan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan hingga tahap sengketa administrasi tidak lagi dikerjakan di luar ekosistem Coretax.

Bimo juga menekankan bahwa kata kunci dari perubahan tersebut adalah konsistensi pelaksanaan. Oleh karena itu, pekerjaan yang sebelumnya bisa berpindah lokasi kerja diarahkan untuk dikerjakan di dalam platform Coretax.

Bimo menjelaskan bahwa penerapan penuh Coretax diharapkan memperkuat tata kelola dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, selama ini masih ada bagian dari pekerjaan yang dapat dibawa dan dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem, sehingga tata kelola belum sepenuhnya terjaga.

“Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax,” jelas Bimo. Pernyataan itu menempatkan governance sebagai bagian dari kepercayaan, sehingga pengelolaan dokumen perlu berada pada sistem yang sama.

DJP menilai, ketika dokumen kerja dan rangkaian proses administrasi berada pada satu sistem, kontrol terhadap alur kerja menjadi lebih konsisten. Karena itu, Bimo menyampaikan bahwa langkah peralihan akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.

Pada sisi wajib pajak, penguatan kepercayaan ditempatkan sebagai tujuan penting dari pengalihan tersebut. Bimo mengaitkan trust dengan mekanisme governance yang harus dapat terjaga dalam setiap tahap kerja administrasi.

Bimo juga menyinggung bahwa selama bertahun-tahun, kertas kerja dapat dikelola tidak hanya melalui sistem, melainkan juga melalui perangkat pribadi. Ia kemudian menyebutkan bahwa pada titik pelaksanaan yang dimulai Juli 2026, pengerjaan dokumen akan dibatasi agar hanya bisa dilakukan di Coretax.

Dalam sumber pemberitaan, disebutkan adanya akses wajib pajak ke website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026). KPP Pratama Pasar Minggu disebut sebagai lokasi akses tersebut pada tanggal yang sama.

Coretax kemudian diposisikan sebagai tempat pengerjaan yang mencakup seluruh rangkaian kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta proses keberatan dan banding. Dengan demikian, DJP menilai integrasi dalam platform inti membantu memastikan seluruh tahapan dikerjakan melalui jalur yang sama.

Secara keseluruhan, DJP menempatkan Coretax sebagai fondasi administrasi yang akan digunakan untuk memperluas jangkauan. Di saat yang sama, konsolidasi pekerjaan dalam platform yang sama diharapkan meningkatkan tata kelola dan memperkuat kepercayaan wajib pajak, sementara transisi berjalan bertahap hingga seluruh kertas kerja terkait proses perpajakan dapat dikerjakan di Coretax.