jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan skema untuk menyelesaikan persoalan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Ia menegaskan, penyelesaian itu tidak harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Menurutnya, langkah pengalihan KCIC dari Danantara ke Kementerian Keuangan masih berada pada tahap penyelesaian administrasi.
Purbaya menjelaskan proses tersebut sedang berjalan. Ia mengatakan, “Ini lagi proses administrasinya. Itu sudah diputusin, sebenarnya sudah putus tinggal proses administrasinya sedang berjalan. Begitu Danantara-nya kita clear sudah selesai. Nanti baru kita lapor lagi ke Presiden,”.
Ketika ditanya mengenai aset atau dokumen yang nantinya akan diserahkan, Purbaya menyebut bahwa yang dialihkan adalah KCIC. Ia menegaskan, “KCIC-nya. Kan sekarang masih di Danantara, nanti akan diserahkan ke saya karena kan perintah Pak Presiden kita yang bereskan gitu,”.
Selain aspek pengalihan, Purbaya juga menekankan prinsip penyelesaian tanpa membebani APBN. Ia menyatakan, penyelesaian persoalan KCIC tidak otomatis membutuhkan dana APBN, dan pemerintah memiliki instrumen lain yang dapat dimanfaatkan.
Ia menyebut adanya skema yang melibatkan “tools-tools” dan “vehicle-vehicle” di luar mekanisme yang saat ini tersedia. Purbaya mengatakan, “Tapi tidak harus APBN terpakai , saya punya skema tertentu di mana ada tools-tools , vehicle-vehicle kita di luar yang sekarang ada bisa menangani KCIC,”.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyatakan keputusan mengenai pengalihan penanganan KCIC sebenarnya sudah ditetapkan. Saat ini, pemerintah hanya menuntaskan tahapan administrasi sebelum proses pengalihan dijalankan.
Purbaya kemudian menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengelolaan KCIC dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU). Ia memilih tidak membuat spekulasi sebelum skema diberikan dan proses pengalihan selesai.
Berita Terkait
Ia menyampaikan, “Nanti kita atur. Nanti kan belum diberikan ke saya, kalau diberikan ke saya baru nanti kita cerita bagaimana cara mengatasi itu,”.
Pernyataan itu juga sekaligus menjadi tanggapan atas isu bahwa KCIC akan dikelola sebagai BLU. Purbaya membantah kemungkinan tersebut secara tegas.
Ia mengatakan, “Siapa bilang? Tidak ada. Tidak ada. Pokoknya diberikan ke saya, saya bereskan sudah,”.
Dengan demikian, arah kebijakan yang disampaikan Purbaya menekankan dua hal utama: penyelesaian diarahkan melalui proses pengalihan yang masih menunggu administrasi, dan penanganan disiapkan lewat skema yang tidak bergantung pada penggunaan APBN. Ia menegaskan pembahasan detail pengelolaan akan dilakukan setelah KCIC benar-benar diserahkan dan berada dalam kewenangannya.
Pada tahap saat ini, perhatian ditempatkan pada penyelesaian administrasi dari pihak pengelola sebelumnya. Setelah tahap tersebut dinyatakan “clear”, Purbaya menyatakan proses akan berlanjut dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.
Dalam keterangan tersebut, Purbaya juga menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih berada di fase administratif, termasuk tahapan yang harus diselesaikan dari pihak pengelola sebelumnya. Menurutnya, setelah proses administratif dinyatakan tuntas, rangkaian berikutnya dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu keputusan baru yang bersifat menyimpang dari arahan awal.
Ia menuturkan, arah penyelesaian yang ditempuh pemerintah berangkat dari upaya menjaga agar beban terhadap APBN tidak muncul secara otomatis. Dengan kata lain, pemerintah berupaya memanfaatkan pendekatan dan perangkat lain yang dianggap memungkinkan untuk menangani persoalan KCIC, sembari tetap mengikuti tahapan pengalihan yang sedang diselesaikan.
Purbaya menyebut bahwa terdapat skema yang memanfaatkan sumber daya yang digambarkan sebagai “tools-tools” dan “vehicle-vehicle” di luar mekanisme yang saat ini tersedia. Namun, ia menegaskan detail penerapannya belum dibuka karena seluruh rancangan baru akan dibahas lebih lanjut ketika KCIC resmi berada dalam pengelolaan pihak yang menerima pengalihan.
Selain itu, terkait wacana pengelolaan KCIC sebagai Badan Layanan Umum (BLU), Purbaya menyatakan penolakan tanpa menyertakan spekulasi. Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis akan dilakukan setelah KCIC diserahkan sepenuhnya dan kewenangannya sudah berada di pihaknya, sehingga pembicaraan dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang benar-benar sudah jelas.












