jurnalistik.co.id – Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan di Pasar Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pada Minggu (9/8/2026) siang, lokasi pasar terlihat relatif sepi, terutama di deretan kios sisi selatan yang menghadap Jalan Raya Solo-Tawangmangu.
Di antara kios yang menghadap jalan utama itu, hanya kios bunga yang tampak masih buka dan melayani pembeli. Dari sisi selatan pasar, akses utama menuju ke bagian dalam terlihat mengarah pada area yang menampilkan gerai dan pergudangan KDMP.
Memasuki akses utama dari arah selatan, bangunan KDMP terlihat berada pada posisi yang menjadi pusat aktivitas pasar. Bangunan tersebut dikelilingi kios di sisi kiri, kanan, serta bagian depan.
Di belakang bangunan KDMP, masih terdapat los pedagang yang menjadi bagian dari tata ruang pasar. Pengaturan bangunan dan kios di sekitar pusat kegiatan koperasi tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana revitalisasi pasar yang telah lama disiapkan.
Latar revitalisasi pasar dan keputusan lewat Musdes
Penjabat Sementara (Pj) Kepala Desa Papahan, Suwardi, menyampaikan bahwa pembangunan KDMP di tengah area pasar berada di atas aset tanah desa. Ia menjelaskan, proses penyusunannya sebelumnya sudah melalui musyawarah desa (Musdes).
Suwardi mengatakan rencana revitalisasi pasar sebenarnya telah ada sebelum KDMP dibangun. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung dalam musdes lebih dahulu menyinggung penataan pasar, baru kemudian berlanjut pada pembangunan terkait Kopdes.
āSebelum (Musdes) Kopdes itu, musdes dulu terkait dengan penataan pasar,ā ujar Suwardi saat dihubungi, Minggu. Ia juga menyebut perlunya revitalisasi pada bangunan kios pasar yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun.
Ketika menjelaskan kondisi pasar, Suwardi menyebut terdapat sekitar 50-an kios yang tersebar di kawasan pasar, baik di sisi timur, selatan, maupun barat. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjalankan proses terkait penghapusan aset yang berkaitan dengan penataan pasar.
Berita Terkait
Proses penghapusan aset dan rencana pembongkaran bertahap
Suwardi menerangkan kios-kios di sisi timur, barat, dan selatan akan dibongkar. Setelah pembongkaran itu dilakukan, kios-kios baru nantinya direncanakan dibangun dan ditata kembali pada sisi kanan serta kiri bangunan KDMP.
Untuk bagian selatan atau bagian depan bangunan KDMP, rencananya akan difungsikan menjadi halaman. Di area tersebut juga akan diarahkan akses utama pintu masuk bagi pengguna jalan yang datang dari Jalan Solo-Tawangmangu, sekaligus untuk akses menuju kios pasar dan KDMP.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran tidak bisa dilakukan secara instan. Suwardi menyebut, sesuai regulasi, penghapusan aset desa yang hendak dihapus harus melalui izin bupati terlebih dahulu, dan tahapan ini masih dalam proses.
Suwardi juga menyebut dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Papahan per Maret 2026. Dengan demikian, penataan yang sedang berjalan dipaparkan sebagai bagian dari rangkaian revitalisasi pasar yang telah dibahas sejak periode Musdes sebelumnya.
Dalam paparan tersebut, KDMP di tengah pasar diposisikan sebagai elemen pusat yang nantinya dikelilingi penataan kios baru di sisi kanan dan kiri. Sementara sisi depan akan lebih ditata untuk kebutuhan halaman dan akses masuk, sehingga pergerakan dari koridor Jalan Solo-Tawangmangu dapat lebih terarah.
Dengan adanya tahapan penghapusan aset yang masih diproses, rencana pembongkaran dan penataan kembali kios tetap berada pada jalur bertahap. Suwardi menegaskan, pelaksanaan bergantung pada izin yang diperlukan, sehingga semua perubahan tata ruang perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengamatan pada hari Minggu itu menunjukkan bahwa aktivitas pasar terkonsentrasi pada beberapa titik, termasuk area gerai yang masih buka di sisi selatan. Jalur menuju bagian dalam pasar juga tampak mengarah pada zona yang menjadi pusat kegiatan KDMP, sehingga kawasan tersebut terlihat menonjol dibanding deretan kios lainnya.
Dalam rencana penataan yang tengah berjalan, KDMP disebut akan tetap menjadi titik tengah yang mengikat susunan kios di sekelilingnya. Setelah tahapan administrasi penghapusan aset rampung dan izin bupati keluar, pembongkaran kios lama dapat dilanjutkan, lalu penggantian kios baru dilakukan dengan pola penataan yang direncanakan berada di sisi kanan dan kiri bangunan.












