jurnalistik.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menindaklanjuti data yang diteruskan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penerima bantuan sosial. Berdasarkan data itu, ada 4.631 penerima bantuan yang terindikasi terkait judi online (judol).
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos Karanganyar, Wondo, menjelaskan pihaknya menerima informasi tersebut untuk kemudian dilakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Dari hasil pendataan, Dinsos menemukan adanya indikasi judol pada sejumlah penerima.
Wondo menyampaikan bahwa dinas kemudian diberikan petunjuk untuk menindaklanjuti sekaligus menginformasikan kepada masyarakat mengenai data temuan tersebut. Menurutnya, respons awal dilakukan agar penerima memiliki ruang klarifikasi sesuai ketentuan.
“Ditemukan indikasi judol, bansos langsung cut ,” kata Wondo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Wondo juga memaparkan cakupan penerima bansos di Karanganyar yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Ia menyebut jumlah penerima sekitar 95.000 orang, yang mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan sembako.
Lebih lanjut, Wondo menerangkan bahwa penerima yang terindikasi judol diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Bagi mereka yang merasa tidak menggunakan judol, terdapat prosedur sanggahan melalui pembuatan pernyataan resmi bermaterai.
Prosedur sanggahan bagi penerima yang tidak menggunakan judol
Dalam skema tersebut, penerima diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui aparat desa. Surat pernyataan itu menjadi bukti administratif bahwa penerima menegaskan tidak menggunakan judol.
Setelah surat dibuat, penerima kemudian mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi SIKS NG. Wondo menyebut pengunggahan dilakukan oleh operator desa atau pendamping dinsos agar data tersampaikan sesuai prosedur.
“Selanjutnya, surat pernyataan itu diunggah melalui aplikasi SIKS NG oleh operator desa atau pendamping dinsos,” ujarnya.
Berita Terkait
Prosedur klarifikasi bagi penerima yang terbukti menggunakan judol
Selain sanggahan, Wondo menjelaskan ada pula mekanisme klarifikasi bagi penerima yang memang terbukti menggunakan judol. Dalam kasus ini, penerima membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Surat pernyataan bermaterai untuk kelompok ini juga diunggah melalui aplikasi SIKS NG oleh operator desa atau pendamping dinsos. Dengan demikian, dokumen klarifikasi ikut masuk ke sistem sesuai alur pelaporan.
Menurut Wondo, penerima yang melakukan klarifikasi juga perlu menutup rekening tabungan yang terdeteksi terkait judol. Penutupan rekening harus disertai bukti, berupa foto dan tangkapan layar (screenshot) penutupan rekening tabungan tersebut.
Status lanjutan keputusan ada di Pusdatin Kemensos
Wondo menambahkan bahwa tindak lanjut atas sanggahan maupun klarifikasi dari penerima bansos akan menunggu keputusan Pusdatin Kemensos. Pihaknya, kata dia, tidak menentukan hasil akhir secara langsung, karena keputusan kembali merujuk pada otoritas yang mengelola data dan verifikasi dalam sistem.
Ia menegaskan bahwa keputusan apakah penerima akan terdaftar kembali sebagai penerima bansos atau tidak tetap kembali ke Pusdatin. Artinya, proses yang dilakukan di tingkat daerah berfungsi sebagai ruang klarifikasi dan penyampaian dokumen, sedangkan keputusan final mengikuti evaluasi pusat.
Dengan adanya tahapan klarifikasi tersebut, Dinsos Karanganyar berupaya memastikan penerima yang merasa terdampak memiliki jalur resmi untuk menyampaikan pernyataan sesuai ketentuan. Langkah-langkah administrasi dan bukti yang diminta diharapkan membantu proses penilaian sistem di tahap berikutnya.
Wondo juga menekankan bahwa tahapan administrasi yang dilakukan di tingkat daerah berfokus pada penerimaan dokumen dan penginputan ke sistem. Karena itu, pengunggahan surat pernyataan tidak hanya menjadi kewajiban penerima, melainkan dibantu operator desa atau pendamping dinsos agar alur pelaporan tetap sesuai mekanisme SIKS NG.
Setelah berkas tersimpan di aplikasi, proses berikutnya berada pada tahap verifikasi yang ditangani otoritas pusat. Dinsos Karanganyar, menurut Wondo, menjalankan fungsi koordinasi dan penyampaian dokumen, sementara keputusan akhir terkait status penerima bansos diputuskan berdasarkan hasil evaluasi serta data pendukung yang tercatat di Pusdatin Kemensos.












