jurnalistik.co.id – DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah pokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, termasuk arah kebijakan fiskal dan postur anggaran. Kesepakatan itu dibawa dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pembahasan RAPBN 2027 oleh empat Panitia Kerja (Panja) diselesaikan melalui pandangan mini fraksi DPR RI. Keempat Panja memiliki pembagian isu yang spesifik untuk merapikan substansi sebelum keputusan final dituangkan.
Panja A menyoroti pertumbuhan, defisit, serta penerimaan. Panja B membahas belanja pusat, sementara Panja C mengulas transfer ke daerah. Adapun Panja D bertugas merapikan naskah RAPBN 2027 secara menyeluruh.
Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa kebijakan fiskal 2027 didesain tetap ekspansif, namun dilakukan secara kolaboratif, terarah, dan terukur. Ia menekankan pengelolaan defisit yang dilandasi disiplin fiskal guna menjaga kredibilitas serta keberlanjutan APBN.
Menurut kesepakatan yang disampaikan, defisit APBN 2027 ditargetkan berada pada kisaran Rp671,2 triliun. Angka itu setara dengan 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan batas yang dijaga dalam kerangka pengendalian fiskal.
Postur belanja: belanja pemerintah pusat naik
Secara komposisi, belanja pemerintah pusat disebut meningkat sebesar Rp9,1 triliun. Kenaikan tersebut bersumber dari penyesuaian anggaran pada kementerian/lembaga (K/L) yang mengalami kenaikan sekitar Rp52 triliun.
Jika melihat rincian usulan, belanja K/L naik dari Rp1.504,7 triliun menjadi Rp1.556,8 triliun. Dengan demikian, penambahan di level K/L menjadi faktor utama yang mendorong total belanja pemerintah pusat bertumbuh.
Namun, tidak semua komponen belanja mengalami peningkatan. Belanja non-K/L justru mengalami penurunan dari semula ditetapkan Rp1.857,4 triliun menjadi Rp1.814,3 triliun.
Berita Terkait
Perubahan pada belanja non-K/L itu menunjukkan adanya penyeimbangan dalam postur anggaran. Di saat belanja K/L ditingkatkan, komponen non-K/L dikoreksi turun untuk menjaga keseluruhan arah postur tetap sesuai target yang disepakati.
Keseimbangan ekspansi dan disiplin fiskal
Frasa “ekspansif” dalam kebijakan fiskal yang disampaikan Banggar menggarisbawahi adanya ruang kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi. Kendati demikian, pengendalian defisit tetap menjadi pengikat agar ekspansi tidak keluar dari koridor disiplin fiskal.
Dalam kesempatan itu, Said Abdullah menegaskan bahwa pengelolaan defisit menjadi fondasi agar APBN tetap kredibel dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip kehati-hatian dalam menjaga daya tahan fiskal ke depan.
Kesepakatan yang dicapai juga terlihat dari bagaimana pembahasan RAPBN 2027 dipetakan sejak awal melalui Panja yang mengerjakan isu secara terpisah. Pola kerja yang membagi pembahasan ke pertumbuhan, belanja pusat, transfer daerah, hingga naskah akhir, membantu memastikan setiap bagian ditinjau dengan fokus yang sama.
Setelah pembahasan diselesaikan melalui pandangan mini fraksi, hasilnya kemudian dibawa ke rapat kerja bersama pemerintah. Di tahap ini, DPR dan pemerintah dapat memastikan arah kebijakan dan angka-angka kunci—mulai dari target defisit hingga dinamika belanja pusat—sejalan dalam satu postur.
Dengan defisit yang ditargetkan pada kisaran Rp671,2 triliun dan rasio 2,4% terhadap PDB, kerangka fiskal 2027 menunjukkan adanya upaya menjaga konsistensi. Pada saat yang sama, peningkatan belanja pemerintah pusat sebesar Rp9,1 triliun memperlihatkan adanya dorongan melalui penyesuaian anggaran pada K/L.
Di sisi lain, penurunan belanja non-K/L dari Rp1.857,4 triliun menjadi Rp1.814,3 triliun memperlihatkan adanya koreksi pada komponen yang sebelumnya lebih besar. Kombinasi kenaikan dan penurunan komponen belanja ini menjadi bagian dari cara pemerintah dan DPR merumuskan postur yang seimbang.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bahan penting menjelang tahapan berikutnya dalam proses penyusunan RAPBN 2027. Setelah angka-angka pokok diikat, fokus berikutnya biasanya beralih pada perincian lebih teknis serta penyelarasan dokumen naskah agar siap dibahas pada tahapan lanjutan.












