Daerah

Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Tuntas Bertahap hingga 2029, Sistem Sampah Modern Disiapkan

×

Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Tuntas Bertahap hingga 2029, Sistem Sampah Modern Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berhenti 2029, Sistem Pengelolaan Sampah Modern Disiapkan

jurnalistik.co.id – Pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dilakukan secara bertahap mulai 2027. Target berikutnya adalah mencapai kondisi zero open dumping pada 2029.

Pola pengelolaan yang akan diterapkan setelah penghentian open dumping adalah sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan. Rencana tersebut mencakup controlled landfill, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), hingga modern biodigester.

Penghentian bertahap hingga 2029

Menurut Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, percepatan penghentian open dumping menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ia menyampaikan bahwa metode tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanif mengatakan proses capping menjadi bagian dari upaya penutupan area open dumping. Ia menilai, “Kalau dari perspektif saya, proses capping ini mestinya selesai pada 2027 karena biayanya tidak terlalu besar,” saat ditemui di TPST Bantargebang, Jumat (7/8/2026).

Hanif juga memperkirakan penutupan seluruh area open dumping membutuhkan anggaran sekitar Rp 150 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia menilai kebutuhan capping dapat diselesaikan lebih cepat dibanding target lanjutan yang lebih menyeluruh.

Dalam arahannya, Hanif menegaskan pentingnya segera meninggalkan pembuangan sampah secara terbuka karena berpotensi memunculkan berbagai persoalan lingkungan. Ia juga mengaitkan perubahan metode pengelolaan dengan upaya perbaikan pengendalian dampak lingkungan.

Penguatan fasilitas pengolahan modern

Selain menutup area open dumping, pemerintah juga mendorong penguatan fasilitas pengolahan sampah modern di lokasi tersebut. Salah satu fokus yang disebut adalah peningkatan kapasitas RDF.

Hanif menjelaskan, kapasitas fasilitas RDF di Bantargebang dan Rorotan sebenarnya sudah mencapai hampir 4.000 ton sampah per hari. Namun, hingga saat ini fasilitas tersebut baru mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari.

“Kalau kapasitas RDF ini terus ditingkatkan hingga 2.000 sampai 3.000 ton per hari, beban Bantargebang akan semakin berkurang,” ujar Hanif. Dengan kapasitas yang meningkat, ia mengharapkan proses pengalihan beban pengolahan dari open dumping ke sistem lain dapat berjalan lebih efektif.

Hanif memposisikan penguatan RDF sebagai bagian dari rangkaian perubahan sistem pengelolaan. Proses tersebut diarahkan agar pengelolaan sampah berlangsung dengan skema yang lebih terencana dan lebih modern.

Fokus pengolahan sampah organik dengan teknologi

Pemerintah juga menilai pengolahan sampah organik perlu menjadi fokus berikutnya. Hanif menyebut adanya proporsi besar sampah organik dalam timbulan sampah Jakarta.

Menurutnya, sekitar 40 hingga 50 persen timbulan sampah Jakarta merupakan sampah organik, yang mencapai sekitar 4.000 ton per hari. Karena itu, pemerintah mendorong pembangunan modern biodigester agar pengolahan sampah tidak lagi bergantung pada metode konvensional.

Hanif menambahkan, “PSEL sudah ada, RDF sudah berjalan. Berikutnya penanganan sampah organik harus dilakukan dengan teknologi modern agar pengelolaan sampah Jakarta benar-benar efisien,” katanya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah lanjutan yang dikejar bukan hanya peningkatan kapasitas pengolahan tertentu, tetapi juga penguatan teknologi untuk mengolah fraksi organik.

Dalam kerangka tersebut, modern biodigester diposisikan sebagai fasilitas yang melengkapi proses pengelolaan sampah. Upaya ini diarahkan agar keseluruhan sistem menjadi lebih efisien dan sesuai kebutuhan pengolahan yang spesifik untuk sampah organik.

Jakarta sebagai tolok ukur daerah lain

Hanif juga menilai keberhasilan Jakarta menghentikan praktik open dumping akan menjadi tolok ukur bagi daerah lain. Ia menganggap bahwa langkah yang ditempuh Jakarta tidak berdiri sendiri, tetapi berpotensi memengaruhi percepatan perubahan di wilayah lain.

“Kalau Jakarta belum selesai, daerah lain juga akan sulit bergerak,” ujar Hanif. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa percepatan penghentian open dumping di Bantargebang dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas dalam mendorong standar pengelolaan sampah yang lebih modern.

Dengan target bertahap mulai 2027 dan penyelesaian zero open dumping pada 2029, pemerintah menempatkan perubahan infrastruktur dan metode pengolahan sebagai kunci. Penutupan area open dumping, peningkatan kapasitas RDF, serta pembangunan modern biodigester menjadi rangkaian yang diharapkan dapat memperkuat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.