jurnalistik.co.id – Pemerintah menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan tujuan memperbaiki kualitas lingkungan. Kebijakan itu sekaligus membuka pertanyaan besar tentang kelanjutan hidup sekitar 4.000 pemulung yang selama ini menggantungkan pekerjaan dari gunungan sampah.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penataan kawasan tidak bisa berhenti pada penutupan lokasi buang sampah terbuka. Menurutnya, pihak terkait perlu merancang arah yang jelas bagi para pemulung yang terdampak.
“Pemulung harus ke mana, ini harus kita diskusikan dengan sangat detail,” ujar Hanif saat ditemui di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (7/8/2026).
Hanif menjelaskan, pemerintah menargetkan seluruh area open dumping di TPST Bantargebang ditutup menggunakan sistem controlled landfill paling lambat pada 2027. Ia menyebut proses penutupan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 150 miliar.
“Maka dari itu, pemerintah harus memastikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas memulung tetap memiliki kepastian mengenai masa depan mereka,” kata Hanif. Ia menilai kepastian itu perlu disiapkan sejak sekarang, bukan setelah proses penataan berjalan.
Dalam penilaiannya, pemerintah daerah memegang peran penting, namun penyelesaian persoalan pemulung tidak bisa diserahkan sendirian kepada pemerintah daerah. Hanif menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera merumuskan langkah lanjutan yang mengarahkan para pemulung ke mana.
“Kami berharap Pemprov Jakarta segera memformulasikan pemulung ini akan diarahkan ke mana. Itu harus dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya. Hanif juga menilai persoalan pemulung memerlukan koordinasi lintas kementerian di tingkat pusat.
“Ia menilai persoalan pemulung tidak dapat ditangani hanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah pusat juga harus terlibat melalui koordinasi lintas kementerian,” lanjutnya. Hanif menyebut Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kementerian terkait perlu duduk bersama agar penyelesaiannya menyentuh akar masalah.
Berita Terkait
“Perlu Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kementerian terkait duduk bersama menyelesaikan masalah pemulung di Bantargebang,” kata Hanif.
Hanif menambahkan, para pemulung yang bekerja di TPST Bantargebang tidak hanya berasal dari Jakarta. Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga penataan kawasan berimplikasi pada kebutuhan solusi yang lebih luas dan terukur, bukan sekadar penyesuaian di lokasi.
“Pemerintah ingin memastikan penataan TPST Bantargebang tidak justru menghilangkan mata pencaharian mereka tanpa solusi yang jelas,” ujar Hanif. Ia menekankan alasan kemanusiaan dan prinsip hak untuk hidup layak sebagai pertimbangan utama.
“Atas nama kemanusiaan, atas nama Undang-Undang Dasar, atas nama hak mereka untuk hidup layak, tidak boleh ada pemulung di sini,” kata Hanif. Pernyataan itu berangkat dari kenyataan bahwa pemulung bekerja di lingkungan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
“Menurut dia, para pemulung setiap hari bekerja di lingkungan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan karena terus menghirup udara yang tercemar,” demikian yang disampaikan Hanif. Ia juga mengakui bahwa meski kondisi tersebut berbahaya, sebagian pemulung telah terbiasa dengan situasi yang sama.
“Mungkin kita tidak akan tahan berada di lingkungan seperti ini, tetapi mereka sudah terbiasa,” ujarnya.
Di lokasi, Kompas.com mencatat sebagian area timbunan sampah di TPST Bantargebang kini telah ditutup menggunakan geomembran. Material ini berupa lembaran sintetis tipis dari material polimer yang bersifat kedap air, yang dipakai sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill.
Langkah penutupan itu menunjukkan proses peralihan dari open dumping menuju pengelolaan yang lebih terkendali telah berjalan. Namun, bagi Hanif, transisi yang sedang berlangsung perlu diiringi persiapan yang sama tegasnya dalam menjawab persoalan pemulung.
Dengan target penutupan penuh paling lambat 2027 dan kebutuhan anggaran sekitar Rp 150 miliar, perencanaan tidak hanya menyoal aspek lingkungan. Ia juga harus memastikan seluruh pihak yang terdampak memperoleh kejelasan, sehingga perbaikan kualitas kawasan tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian tanpa jalan keluar.












