jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjalankan program belanja berbasis warung yang menyasar pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah. Skema ini dirancang agar transaksi harian bergeser ke pelaku usaha mikro di sekitar tempat tinggal maupun kantor.
Dalam pelaksanaannya, program yang dikenal dengan nama Blonjo Warung Tonggo mencatat adanya peningkatan nilai transaksi dalam periode awal uji coba. Pemkab Magelang menyebut angka yang sudah terkumpul setara dengan tembus target belanja bernilai ratusan juta rupiah sejak program mulai dijalankan.
Pencapaian transaksi sejak mulai berjalan
Program tersebut telah berjalan sejak 20 Mei hingga 31 Juli 2026. Selama rentang waktu itu, tercatat 5.483 transaksi dengan total nilai Rp 203.706.948. Pemkab Magelang juga menyampaikan bahwa capaian tersebut sudah menyentuh kisaran Rp 200 juta sejak dua bulan program diluncurkan.
Transaksi berlangsung melalui sejumlah merchant yang tersebar di beberapa wilayah. Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang, Pujianto, menyatakan, “Di 87 merchant yang tersebar di Kelurahan Sawitan, Kelurahan Mendut, dan Desa Deyangan,” kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa (11/8/2026).
Mekanisme pembayaran dan jumlah akun
Pembayaran transaksi dalam Blonjo Warung Tonggo dilakukan secara non-tunai. Sistem transaksi menggunakan aplikasi bernama Stupa.
Pujianto menyebut saat ini sudah ada 1.406 akun yang melakukan transaksi. Untuk warung yang sebelumnya belum memiliki kode batang transaksi, Bank Bapas 69 menyediakan barcode agar merchant dapat ikut bertransaksi dalam skema yang sama.
Evaluasi sistem dan rencana perluasan
Di sisi operasional, Dinas Perdagangan sedang mengevaluasi jalannya sistem transaksi dalam program tersebut. Fokus evaluasi tersebut sejalan dengan arahan Bupati Magelang Grengseng Pamuji yang meminta cakupan program tidak langsung diperluas ke seluruh kecamatan.
Berita Terkait
Grengseng menegaskan bahwa uji coba di tiga titik harus berjalan secara optimal sebelum diperluas. Pujianto menyampaikan, “Setelah selesai evaluasi dan perbaikan, targetnya mungkin akhir Agustus atau awal September sudah siap (diperluas),”.
Menurut Grengseng, pemerintah daerah menyiapkan rumusan kendala dan solusi selama masa uji coba. Ia mengatakan melalui keterangan tertulis, “Semua kendala kami rumuskan, semua solusi kami siapkan. Kalau sudah terbukti berhasil, baru kami duplikasi ke wilayah lain,”.
Alasan kebijakan dan estimasi belanja ASN
Grengseng juga menilai peluang ekonomi dapat muncul ketika aparatur sipil negara konsisten mengalihkan sebagian belanja rutinnya ke warung-warung milik masyarakat. Ia memandang perputaran uang yang terjadi di tingkat lokal berpotensi memberi dampak lebih langsung bagi pelaku usaha kecil di desa.
Dari perhitungan yang disampaikan, rata-rata setiap ASN hanya perlu membelanjakan sekitar Rp 80.000 per bulan di warung di sekitar tempat tinggal. Grengseng menambahkan, “Kalau ini bisa dioptimalkan, perputaran uangnya bisa berkali-kali lipat. Dampaknya langsung dirasakan pelaku usaha kecil di desa,”.
Dasar surat edaran dan ketentuan warung
Instruksi bagi PNS di Kabupaten Magelang untuk berbelanja di warung dituangkan dalam surat edaran nomor B/500.3.1/272/21/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026. Dalam surat itu, PNS diminta mencari warung yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Perdagangan.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi lokasi warung di sekitar tempat tinggal PNS atau kantor PNS terkait, warung berjalan minimal 2 tahun, serta diutamakan pemiliknya masuk dalam desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jenis warung yang dimasukkan mencakup kelontong atau sembako; warung makan dan minum siap saji; warung peralatan serta perlengkapan rumah tangga; serta warung sayuran dan buah-buahan. Adapun kriteria warung mensyaratkan pemilik memiliki KTP Kabupaten Magelang.
Dengan kerangka tersebut, Pemkab Magelang berupaya memastikan belanja ASN terarah pada merchant yang memenuhi syarat operasional dan kriteria yang ditentukan, sekaligus menjaga program tetap berada pada wilayah uji coba hingga evaluasi selesai dilakukan.












