jurnalistik.co.id – Usulan penyesuaian tarif parkir di Jakarta kembali menjadi bahan pembahasan setelah lama tidak pernah naik atau disesuaikan. Wacana itu mencuat di tengah perhatian publik pada praktik parkir liar yang dinilai ikut menekan penerimaan sektor parkir.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa tarif parkir di Ibu Kota sudah hampir 14 tahun tidak mengalami kenaikan maupun penyesuaian. Ia juga menyebut beberapa usulan terkait hal tersebut telah lebih dulu disampaikan kepadanya.
Pramono menyampaikan keterangan itu saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/8/2026). Pada kesempatan tersebut, ia menyinggung proses internal yang sedang berjalan terkait rencana perubahan tarif.
Dalam penjelasannya, Pramono menegaskan kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur. Namun hingga kini keputusan resmi belum diambil, sementara pembahasan perparkiran juga berlangsung di DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus atau pansus.
Di level kebijakan, rancangan tarif yang tengah dibahas untuk sepeda motor berada pada kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam. Untuk kendaraan roda empat, rentangnya berada di angka Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam, dan besaran tersebut masih berada dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Di lapangan, persoalan parkir tidak selalu berjalan tertib. Sebagai gambaran, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dapat menutup sebagian badan jalan di area sekitar Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur.
Tarif dibahas, namun yang paling mendesak dinilai berbeda
Ketika wacana kenaikan tarif muncul, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menilai arah pembenahan perlu ditata ulang. Menurut Rio, sebelum membicarakan angka baru, praktik parkir liar justru menjadi isu yang lebih mendesak untuk dibenahi.
Rio menyatakan bahwa pembenahan parkir liar perlu disertai dengan perbaikan sistem perizinan di DKI Jakarta. Ia menilai persyaratan perizinan selama ini terlalu perfeksionis, sehingga dinilai mempersulit.
“Jadi menurut kami, benahi dulu pembenahan parkir liar, permudah persyaratan perizinan DKI Jakarta yang terlalu perfeksionis dan malah mempersulit,” ujar Rio kepada Kompas.com pada Sabtu (22/8/2026).
Berita Terkait
Rio juga menekankan bahwa jika kebocoran akibat parkir liar dapat dihentikan, pendapatan dari sektor parkir seharusnya turut membaik. Dengan kata lain, peningkatan pendapatan tidak harus bergantung penuh pada penetapan tarif resmi yang lebih tinggi.
Ia menyebut mekanismenya sederhana: ketika parkir liar sudah berhasil ditangani, tidak ada lagi kebocoran pendapatan. Dalam kondisi demikian, menurutnya pendapatan sektor parkir bisa naik dengan sendirinya.
Kenaikan tarif tidak otomatis membuat pendapatan operator ikut naik
Rio mengingatkan bahwa kenaikan tarif tidak selalu menghasilkan lonjakan pendapatan operator secara langsung. Kekhawatiran itu, menurutnya, juga sejalan dengan pandangan pengelola pusat belanja yang menilai tarif lebih mahal berpotensi membuat masyarakat enggan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.
“Kami dari IPA pernah menyampaikan, naiknya tarif parkir tidak serta-merta membuat pendapatan operator parkir menjadi naik,” kata Rio. Ia menambahkan bahwa pengelola pusat belanja melihat kenaikan tarif dapat memunculkan perilaku berbeda dari pengguna layanan parkir.
Rio lalu menilai ada anggapan keliru yang beredar di masyarakat bahwa kenaikan tarif berarti keuntungan otomatis bagi operator. Ia menyebut operator tidak bisa mematok keuntungan hanya dari perhitungan gross revenue, karena dalam praktik bisnis parkir terdapat biaya operasional yang tidak sedikit.
“Hal ini yang harus digarisbawahi, karena masih ada pihak-pihak yang berpikiran, naiknya tarif parkir akan menguntungkan operator parkir,” ujarnya. Rio menekankan bahwa pihak yang tidak terjun langsung sebagai praktisi bisa saja menilai profit sebatas nilai pendapatan kotor, tanpa menghitung biaya yang melekat pada operasional.
Selain biaya, Rio juga menggarisbawahi skema pembagian pendapatan. Ia menuturkan pendapatan parkir merupakan bagi hasil dengan pemilik lahan, di mana porsi terbesar berada pada pemilik lahan.
Menurut Rio, kisaran pembagian tersebut berada di angka 80–99 persen untuk pemilik lahan, sedangkan sisanya menjadi bagian bagi operator parkir. Dengan demikian, peningkatan tarif pun tidak langsung identik dengan kenaikan porsi pendapatan yang diterima operator.
Dalam kerangka tersebut, pembahasan tarif parkir di DPRD DKI Jakarta dan penetapan oleh gubernur dapat dipandang sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang lebih besar. Namun, menurut IPA, perbaikan pengelolaan parkir liar serta perbaikan tata kelola perizinan tetap menjadi kunci untuk memastikan penerimaan sektor parkir tidak bocor.
Atensi terhadap persoalan tersebut diharapkan dapat menjawab dilema yang kini muncul: di satu sisi tarif perlu disesuaikan setelah waktu panjang, di sisi lain kebocoran pendapatan akibat parkir liar serta struktur pembagian pendapatan menjadi faktor yang turut menentukan hasil akhir.












