Hukum & Kriminal

Dilaporkan ke Propam, Polisi Ambon Bantah Tuduhan Menelantarkan Perempuan yang Dihamilinya

×

Dilaporkan ke Propam, Polisi Ambon Bantah Tuduhan Menelantarkan Perempuan yang Dihamilinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dilaporkan ke Propam, Polisi di Ambon Bantah Telantarkan Perempuan yang Dihamilinya

jurnalistik.co.id – Ambon kembali diwarnai polemik di tubuh kepolisian setelah seorang anggota Polri berinisial Briptu BN membantah tuduhan menelantarkan perempuan yang diklaim telah dihamilinya hingga melahirkan anak.

Menurut Briptu BN, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, dan ia menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap perempuan berinisial HT maupun anak yang lahir dari hubungan mereka.

Kasus ini bermula dari laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Proses penanganan laporan kini disebut berada di Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku.

Kuasa hukum Briptu BN, Nimbrod Soplanit, menegaskan bahwa hubungan kliennya dengan pelapor merupakan hubungan asmara yang terjalin atas dasar suka sama suka sejak Maret 2023.

Nimbrod menyebut selama masa hubungan tersebut, terjadi beberapa kali cekcok serta kesalahpahaman, tetapi ia memandang dinamika itu sebagai hal yang lazim dalam hubungan pasangan. Ia lantas menegaskan kliennya tidak pernah mengabaikan atau meninggalkan tanggung jawab.

Pembelaan tersebut disampaikan Nimbrod pada Sabtu, 25 Juli 2026, dan ia merujuk bahwa pihaknya telah menjelaskan posisi klien terkait tuduhan penelantaran. Dalam penuturannya, Briptu BN tetap menjalankan tanggung jawab yang dinilainya semestinya.

Pengelolaan keuangan dan nafkah

Kuasa hukum memaparkan bahwa, sejak masa pacaran hingga sebelum terjadi pemisahan pengelolaan keuangan, seluruh aspek finansial dikelola langsung oleh pelapor. Ia menyebut pengelolaan itu dilakukan pada periode hubungan yang berjalan.

Nimbrod juga menjelaskan momen saat pelapor hamil pada Juli 2025 ketika usia kandungan masih dua bulan. Pada fase itu, pelapor disebut memegang kartu ATM penerimaan tunjangan atau remunerasi milik Briptu BN.

Setelah kartu ATM tersebut dikembalikan, kuasa hukum menyatakan Briptu BN tetap memberikan nafkah secara rutin sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Pengiriman terakhir, menurut Nimbrod, dilakukan pada 22 Juli 2026.

Pemaparan mengenai nafkah bulanan ini menjadi bagian dari bantahan bahwa kliennya mengingkari tanggung jawab. Dengan rincian tersebut, pihak Briptu BN berupaya menunjukkan adanya dukungan finansial sepanjang proses hubungan, termasuk ketika pelapor tengah mengandung.

Komitmen pernikahan dan alasan dihentikannya proses administrasi

Selain menepis tuduhan penelantaran, kuasa hukum juga menolak anggapan bahwa Briptu BN tidak memiliki komitmen untuk menikahi pelapor. Nimbrod menyatakan kliennya sejak awal berniat melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan.

Kuasa hukum menambahkan bahwa, menurut penilaiannya, dinamika hubungan pribadi menjadi penyebab gagalnya proses menuju pernikahan. Ia juga menyebut ada tekanan psikologis yang berat dialami klien selama menjalani hubungan tersebut.

Dalam pembelaannya, Nimbrod juga menyebut pelapor sebelumnya telah memiliki empat orang anak dari hubungan berbeda dengan pria yang berbeda. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari gambaran konteks hubungan menurut versi pihak Briptu BN.

Sementara itu, laporan yang telah diajukan ke Propam Polri saat ini masih berada dalam tahap penanganan oleh Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku. Briptu BN dan kuasa hukumnya berharap proses pemeriksaan dapat menegaskan bahwa bantahan mereka sesuai dengan fakta yang mereka sampaikan.

Dalam penjelasan lanjutan, pihak Briptu BN menyoroti bahwa dukungan yang dianggap konsisten tidak hanya muncul setelah munculnya laporan, melainkan juga ketika hubungan masih berjalan. Pembelaan ini menempatkan peran nafkah sebagai bentuk tanggung jawab yang dilakukan secara periodik, termasuk pada masa pelapor menyandang status hamil.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa kegagalan berlanjutnya proses menuju pernikahan disampaikan sebagai penghentian administrasi yang tidak dibuka ke publik. Alasannya, menurut versi mereka, berkaitan dengan upaya menjaga martabat dan kehormatan pelapor, sembari menyatakan bahwa tekanan psikologis ikut memengaruhi dinamika yang terjadi dalam hubungan tersebut.

Di sisi lain, Briptu BN dan kuasa hukumnya berharap pemeriksaan di lingkungan Propam Polri dapat menilai bantahan sesuai fakta yang sudah mereka sampaikan. Dengan laporan yang masih ditangani Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, pihaknya menilai proses yang berjalan menjadi momen untuk menegaskan posisi mereka di hadapan tahapan pemeriksaan.