Hukum & Kriminal

Dugaan Suap Rp 30 Juta, Napi Narkoba Kabur saat Berobat di RS Pekanbaru; Pengawal Diperiksa

×

Dugaan Suap Rp 30 Juta, Napi Narkoba Kabur saat Berobat di RS Pekanbaru; Pengawal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Napi Kasus Narkoba Kabur Saat Berobat di RS Pekanbaru, Petugas Pengawal Diperiksa

jurnalistik.co.id – Seorang narapidana kasus narkoba, ISD, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru saat dibawa untuk berobat di rumah sakit. Kejadian itu terjadi pada Rabu (22/7/2026), dan hingga Sabtu (25/7/2026) pelaku belum ditemukan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudi F Sianturi, membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026), ia menyebut pencarian masih berlangsung.

Rudi menyatakan, “Sampai saat ini belum tertangkap.” Ia menjelaskan bahwa tim gabungan bekerja bersama pihak Lapas Pekanbaru dan kepolisian untuk melakukan pengejaran serta pencarian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur.

Atas kaburnya ISD, Ditjenpas Riau mengambil langkah pemeriksaan internal dengan menarik petugas yang mengawal tahanan tersebut ke Kantor Wilayah. Rudi menyampaikan, “Petugas pengawalnya sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Mohon dukungannya, apabila ada informasi terkait WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang melarikan diri tersebut. Tim kami bersama kepolisian sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap WBP itu,” kata Rudi.

ISD diketahui menjalani pidana dalam perkara narkoba. Ia telah divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024).

Selain pidana penjara, ISD juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan badan. Dengan putusan tersebut, ISD seharusnya menjalani masa pidananya di Lapas, namun pada momen perawatan justru melarikan diri.

Dari keterangan Humas Lapas Pekanbaru, Jopri Sinaga, kaburnya ISD terjadi saat proses pengobatan di RS PMC Pekanbaru. Jopri mengatakan bahwa “WBP itu melarikan diri saat sedang menunggu pengambilan obat di apotek RS (PMC Pekanbaru).”

Menurut Jopri, ISD sebelumnya menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin di RS PMC Pekanbaru karena mengidap penyakit dalam yang memerlukan perawatan kontrol. Ia menuturkan, ISD sudah tiga kali dibawa berobat ke klinik Lapas sebelum kejadian kabur saat menunggu obat di apotek rumah sakit.

Terkait kaburnya ISD, Jopri menyebut, “WBP kabur dengan istrinya.” Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang ikut dimasukkan dalam proses pencarian, sementara petugas tetap berkoordinasi untuk menelusuri keberadaan ISD.

Jopri juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap ISD. Hingga saat keterangan dibuat, tim masih belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan narapidana tersebut setelah melarikan diri dari area pengobatan.

Adanya dugaan suap sebesar Rp 30 juta turut menjadi perhatian dalam pemberitaan. Namun, Jopri menyatakan belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ia menegaskan, “Belum bisa dipastikan kebenarannya. Terkait ini sedang didalami sama tim dari Kanwil Ditjenpas.” Artinya, dugaan pembayaran agar ISD dapat pulang ke rumah masih dalam tahap pendalaman oleh tim Ditjenpas Riau bersama rangkaian pemeriksaan yang berjalan.

Sementara penyelidikan diarahkan untuk memastikan kronologi kaburnya ISD dan kemungkinan pelanggaran prosedur pengawalan, pencarian lapangan tetap menjadi fokus. Ditjenpas Riau menyebut petugas pengawal telah ditarik untuk diperiksa, diikuti dengan pengejaran bersama kepolisian, agar WBP yang melarikan diri dapat segera ditemukan.

Rangkaian kejadian itu berawal ketika ISD menjalani proses perawatan pada tahap pengobatan di RS PMC Pekanbaru. Menurut keterangan Humas Lapas Pekanbaru, Jopri Sinaga, kaburnya narapidana terjadi ketika ia berada di area yang sedang menunggu pengambilan obat di apotek rumah sakit, sehingga momen tersebut menjadi titik penting yang terus ditelusuri oleh tim.

Dalam upaya penelusuran, Ditjenpas Riau menyoroti adanya koordinasi antara pihak Lapas Pekanbaru dan kepolisian untuk pengejaran serta pencarian di lapangan. Pemeriksaan internal juga dilakukan dengan menarik petugas pengawal yang mengawal tahanan ke Kantor Wilayah agar rangkaian pengamanan dan prosedur pengawalan dapat ditelusuri lebih lanjut.

ISD diketahui memiliki latar belakang perkara narkoba dan telah menjalani proses hukum hingga divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan putusan yang juga mencantumkan denda Rp 1 miliar serta ketentuan subsider kurungan badan, seharusnya yang bersangkutan menjalani masa pidana di Lapas, namun justru melarikan diri saat menjalani perawatan kontrol di rumah sakit.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan suap Rp 30 juta, Ditjenpas Riau menegaskan bahwa kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan yang berjalan, sambil memastikan kronologi kaburnya ISD dan menilai apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengawalan selama proses perawatan dan penantian obat.