Hukum & Kriminal

Pramono Siap Tindak Pembuang Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Jakut

×

Pramono Siap Tindak Pembuang Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Jakut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pramono Ancam Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan di RTH Penjaringan Jakut

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pengelola swasta yang terbukti membuang serta menimbun sampah secara ilegal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menanggapi persoalan penumpukan sampah di area RTH tersebut yang membentang sekitar 700 meter.

Pramono menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pengelola yang terlibat, sekaligus meminta agar perbuatannya tidak diulangi. “Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau enggak, nanti kami akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut,” ujar Pramono di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Menurut Pramono, salah satu pelaku merupakan pengelola sampah swasta yang memungut biaya dari warga maupun pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe. Namun, pengelola tersebut justru membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

“Nah, yang seperti itu enggak boleh terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu,” kata dia.

Selain penegakan kepada pihak yang melakukan penimbunan ilegal, Pemprov DKI juga mengerahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mempercepat pembersihan timbunan sampah di lokasi. Pramono menyebut proses penanganan membutuhkan upaya yang cukup besar.

“Untuk itu, pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan,” ujarnya.

Pramono menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup diminta berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta guna mempercepat penanganan pada titik-titik penumpukan sampah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik pembuangan sampah ilegal. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan resmi lainnya agar penindakan dapat ditindaklanjuti.

Ketika ditanya apakah sikap tegas tersebut juga berlaku untuk wilayah lain yang memiliki kasus serupa, Pramono menegaskan penegakan aturan berlaku di seluruh Jakarta. “Di mana saja,” tegas dia.

Gubernur menekankan bahwa pembuangan sampah ilegal tidak boleh kembali terjadi karena memperburuk persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Di mana saja,” pengulangan praktik semacam ini disebutnya sebagai sesuatu yang harus segera dihentikan.

Warga sebelumnya mengeluhkan tumpukan sampah di Jalan Kepanduan 2, tepat di samping Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keluhan itu muncul karena kondisi belum juga terselesaikan meski sempat ada janji penanganan.

Salah seorang warga, Aing (55), mengatakan kondisi di lokasi belum banyak berubah meskipun Pramono sempat menyebut tumpukan sampah akan segera dirapikan. “Dari udah berapa bulan ya, waktu gubernur bilang satu dua hari mau angkut habis, sampai sekarang aja belum habis,” kata Aing kepada Kompas.com pada Jumat (24/7/2026).

Keluhan serupa disampaikan Robert (50) yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 22 tahun. Ia menilai kondisi tumpukan sampah saat ini merupakan yang terparah selama ia bermukim di Penjaringan.

Menurut Robert, tumpukan sampah membuat warga harus menghadapi bau yang mengganggu aktivitas harian. “Ini parah banget nih, enggak ketolong ini. Tiap hari kita, bagaimana kita? Cium bau begini, sampai pusing,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah dapat segera menuntaskan persoalan sampah tersebut agar tidak terus mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Pramono juga menilai persoalan di RTH Penjaringan tidak bisa dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, karena penumpukan sampah yang terus berulang akan memperpanjang dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Pemerintah karenanya mendorong agar setiap proses penanganan di titik tersebut benar-benar tuntas, termasuk memastikan pihak yang terlibat tidak kembali mengulang perbuatannya.

Di sisi lain, Pemprov DKI menekankan bahwa percepatan pembersihan dilakukan lewat keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup serta koordinasi dengan Diskominfotik. Langkah itu diarahkan agar penanganan bisa berjalan lebih cepat pada area-area yang menjadi titik penumpukan, sehingga keluhan warga tidak berlarut-larut.

Warga yang sebelumnya melaporkan kondisi yang belum juga membaik juga diharapkan tetap aktif memberikan informasi ketika menemukan praktik pembuangan ilegal. Dengan adanya pelaporan melalui JAKI maupun kanal pengaduan resmi, respons penindakan dapat ditindaklanjuti lebih terukur dan sesuai kebutuhan di lapangan.