Daerah

Disdukcapil Wonosobo Minta Penulisan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disesuaikan

×

Disdukcapil Wonosobo Minta Penulisan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Alasan Disdukcapil Wonosobo Minta Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diubah

jurnalistik.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo merespons polemik terkait penulisan nama bayi bernama Muhammad MBG Subianto. Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa pencantuman nama di dokumen kependudukan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut muncul dari keluarga bayi laki-laki yang berasal dari Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Menurut Disdukcapil, proses penanganan dilakukan melalui pendekatan edukatif agar perselisihan administrasi tidak berlanjut sampai ke tahap pengajuan akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah orang tua bayi pada Rabu, 15 Juli 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjelaskan aturan pencatatan nama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dwi menuturkan, langkah itu dimaksudkan sebagai edukasi kepada masyarakat. Dengan penjelasan sejak awal, keluarga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan administrasi sebelum proses pengajuan akta kelahiran dilakukan.

Ia menjelaskan, pada saat pembahasan berlangsung, keluarga bayi tersebut belum mengajukan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil. Dokumen yang telah diterbitkan saat itu baru berupa surat keterangan kelahiran, sehingga masih ada ruang untuk mendiskusikan penulisan nama yang sesuai aturan.

Dwi menambahkan, kewajiban Disdukcapil adalah memastikan pemenuhan ketentuan regulasi pencatatan nama. Ia juga menegaskan bahwa apabila keluarga telah mengajukan permohonan baru tanpa pemahaman aturan sebelumnya, situasi dapat berujung pada persoalan yang lebih rumit.

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan singkatan “MBG” dalam nama Muhammad MBG Subianto tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama. Dwi menyebut, karena “MBG” berbentuk singkatan, penulisan tersebut berpotensi menimbulkan multi tafsir dalam administrasi kependudukan.

Meski demikian, Disdukcapil tidak meminta orang tua untuk sepenuhnya menghilangkan makna yang hendak disampaikan melalui nama anaknya. Dwi menegaskan, pihaknya justru menawarkan sejumlah alternatif agar unsur yang diinginkan keluarga tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar ketentuan administrasi.

Salah satu alternatif yang disampaikan adalah menuliskan MBG menjadi “Em Be Ge”. Dengan bentuk tersebut, lafal tetap dapat dipertahankan seperti yang dimaksud orang tua, tetapi “MBG” tidak lagi ditulis dalam format singkatan.

Dwi menjelaskan, penggantian bentuk penulisan itu bertujuan agar penyajian nama tidak berada dalam kategori singkatan yang berisiko memunculkan beragam interpretasi. Dalam praktik pencatatan, pendekatan ini diarahkan agar nama dapat dibaca dan dipahami sesuai kaidah administrasi.

Selain opsi penulisan “Em Be Ge”, Disdukcapil juga menawarkan alternatif lain berupa penyusunan nama lengkap sehingga huruf awal tiap kata membentuk inisial MBG. Cara ini memungkinkan unsur yang dikehendaki keluarga tetap tinggal dalam identitas nama, namun ditulis melalui rangkaian nama yang lebih jelas.

Dwi mencontohkan, nama depan “Muhammad” dapat tetap digunakan sebagai inisial huruf M. Selanjutnya, huruf B dan G dapat diwakili oleh nama lain yang dipilih sendiri oleh keluarga, sehingga rangkaian nama tetap menghasilkan inisial MBG.

Ia menegaskan bahwa penyusunan seperti ini tidak hanya membantu memenuhi ketentuan pencatatan, tetapi juga menjaga kehendak keluarga dalam memberikan identitas tertentu kepada anak. Dalam kerangka itu, orang tua tetap dapat memilih nama untuk unsur B dan G sesuai keinginan mereka.

Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada penyesuaian penulisan agar nama yang diajukan dapat diproses secara administratif. Disdukcapil berharap keluarga memahami bahwa tujuan aturan bukan sekadar membatasi, melainkan memastikan dokumen kependudukan memiliki format yang konsisten dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Dwi juga menekankan pentingnya komunikasi awal sebelum pengajuan akta kelahiran. Proses edukasi yang dilakukan sejak rumah orang tua, menurutnya, dapat mengurangi potensi masalah yang datang setelah berkas diajukan.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, surat keterangan kelahiran yang sudah diterbitkan membuat pembahasan masih memungkinkan. Karena itu, keluarga dapat berdiskusi lebih dulu dengan Disdukcapil mengenai penulisan nama yang tepat berdasarkan regulasi.

Pada akhirnya, Disdukcapil Wonosobo menempatkan isu ini sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi pencatatan nama. Melalui alternatif penulisan yang ditawarkan, pihaknya berupaya menyeimbangkan kepentingan administratif dengan makna yang ingin dipertahankan orang tua.